BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana melarang Aparatur Sipil Negera (ASN) dibawah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melakukan cuti dan bepergian keluar daerah, pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) nomor 26 tahun 2021, yang membatasi ASN untuk tidak bepergian keluar daerah dan cuti selama masa pandemi covid-19.
Eva Dwiana mengaku, hanya akan mengizinkan ASN melakukan perjalanan keluar daerah, jika memiliki kepentingan yang darurat seperti, berobat atau perjalanan dinas dari instansi. “Ya hanya untuk kepentingan berobat dan perjalanan dinas saja, selain itu kita larang,” ujar Eva Dwiana.
Diungkapkan dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika terdapat ASN yang melanggar ketentuan selama masa pembatasan mobilitas. “Akan kita kasih sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuh dia.
Selain untuk mengurangi mobilitas, sambung Bunda Eva sapaan akrabnya, Pemkot Bandarlampung menerapkan PPKM level 3 lebih awal dari yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Selama masa liburan Natal dan Tahun Baru di tanggal 20 Desember hingga 4 Januari, akan kita berlakukan pengawasan di perbatasan disertai menutup beberapa akses jalan,” beber dia.
Diketahui, pembatasan mobilitas yang diberlakukan Pemerintah Pusat, merupakan sebuah langkah antisipasi guna mencegah ledakan kasus positif covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru 2022. (*)