BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Sebanyak 450 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Bandarlampung menerima petikan Surat Keputusan (SK) dari Walikota Bandarlampung, yang diserahkan di Gedung Semergou, Pemkot setempat, pada Senin (26/10).
Dalam sambutannya mengatakan kepada para CPNS yang telah menerima SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dapat bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. “PNS harus patuh terhadap UU sampai dengan peraturan wali kota, saya ingin semua pegawai harus patuh aturan pertama disiplin masuk 7,30 istirahat jam 12 dan pulang 15.30 itu harus di patuhi seluruh PNS di indonesia khususnya bandar lampung,” ujar Wali Kota Herman HN.
Menjadi pegawai dengan menjalankan tugas sesuai peraturan di tekankan oleh Wali Kota dua periode ini kepada seluruh CPNS yang ada. Dengan harapan tetap dapat bekerja hingga masa pensiun. “Semua bidang harus bertugas dengan baik kerjasama dengan pimpinan dengan baik dan sesuai peraturan perundangan-undangan, agar kita aman dan tentram melaksanakan tugas sampai pensiun. Bersaing dengan sehat meraih jabatan, kerja dengan baik tulus ikhlas, saya yakin semua pegawai akan baik,” kata dia.
Dirinya mencontohkan, pada saat masih menjabat sebagai PNS di Provinsi Lampung. Mulai sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS), Wali Kota Herman HN saat itu dapat mencapai posisi sebagai Kepala Biro di Pemprov Lampung. “Saya contohkan saat dahulu saya menjadi TKS bekerja tulus ikhlas dan tekun bisa meraih sebagai kepala biro di provinsi lampung, dari TKS, diangkat PNS dan menjadi Kepala Biro,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Wakhidi menjelaskan. Untuk penyerahan SK CPNS kali ini berjumlah 450 orang dengan rincian sebagai berikut. “Jumlahnya 450 orang. Umum 414 orang, tenaga pengajar K2 9 orang, pegawai tidak tetap Kementerian kesehatan 27 orang, tenaga guru 216 orang, kesehatan 205 orang, teknis 29 orang,” ujar Wakhidi.(enj)