Walikota : Citra Land Wajib Ganti Rugi Atas Robohnya Dua Bangunan

  • Whatsapp

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Manajemen Perumahan elit Citra Land wajib memberikan ganti rugi atas robohnya 2 bangunan yang berada di lingkungannya. Hal tersebut di ungkapkan Walikota Bandarlampung, Herman HN.

Bahkan, orang nomor satu di Bandar Lampung ini mengancam akan mencabut izin usaha pengembang Citraland akibat ambruknya dua rumah elit di wilayah setempat.

Menurut dia, apabila persoalan itu tidak terselesaikan, maka Pemkot tak segan mencabut izin usahanya.
“Ya dia (Citraland) harus ganti rugi, terutama pada pemilik rumah. Kalau tidak selesai ya akan kita cabut izin atau hak pengembangnya kalau itu tidak diselesaikan dengan cepat,” tegas Herman HN, Rabu (27/1).

Selain itu, Herman HN juga meminta agar pengembang melakukan evaluasi.”Ini memang musibah, tapi tetap pihak pengembang harus bertanggung jawab, kepada masyarakat disekitar itu. Harus dibagusin lagi,” ungkapnya.(*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080