PESIBAR, LAMPUNG17.COM (SMSI)– Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar, dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, diruang rapat DPRD Pesibar, Senin (27/11/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Agus Cik, S.Pd., S.E., itu dihadiri oleh 20 dari 25 anggota DPRD Pesibar.
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Plt. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Asisten, Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, dan para camat.
Dalam sambutan Bupati, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Wakil Bupati Zulqoini Syarif diawali dengan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama yang maksimal antara Pemkab Pesibar dan DPRD Pesibar untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Pesibar.
“Tentu kerjasama dan koordinasi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan semua pihak dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, tak terkecuali pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2024 yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Pesibar,” ujar Wakil Bupati Zulqoini.
Wakil Bupati Zulqoini Syarif menjelaskan bahwa penyusunan rancangan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pesibar yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024. Dalam Ranperda tentang APBD Tahun 2024 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. “Keseluruhan tentu dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Pesibar,” jelas Wakil Bupati Zulqoini.
Lebih lanjut dijelaskan, dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan, mulai dari pandangan umum fraksi dan pada saat hearing pembahasan antara Badan Anggaran (Banang) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga. “Kenyataan ini, terbukti dengan telah disetujuinya Ranperda tentang APBD Pesibar Tahun Anggaran 2024,” kata Wakil Bupati Zulqoini Syarif.
Masih kata Wakil Bupati Zulqoini Syarif, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan. “Dalam kegiatan evaluasi diharapkan TAPD dan Banang DPRD Pesibar. Sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,” harap Wakil Bupati Zulqoini Syarif.
Dalam momen itu, Wakil Bupati Zulqoini Syarif juga mengingatkan seluruh kepala OPD sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari Perda tentang APBD Pesibar Tahun Anggaran 2024, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku,” imbau Wakil Bupati Zulqoini Syarif.
Ditandaskannya, anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal. “Karenanya dalam pelaksanaan belanja agar selalu mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” tutup Wakil Bupati Zulqoini. (*)