BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Tiga tersangka mafia tanah berhasil diringkus oleh Ditreskrimum Polda Lampung yang menipu enam Kepala Desa (Kades) di Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dengan total kerugian Rp1.064.000.000 (Satu Miliar Enam Puluh Empat Juta Rupiah) sebagai biaya pengurusan dan penebusan SK pelepasan kawasan hutan register 40 Gedong Wani.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, para tersangka dengan inisial IS, AR yang kini sudah ditahan di rutan Mapolda Lampung dan C sudah meninggal dunia.
Ia menjelaskan, para tersangka tersebut berawal dengan bermodus menjanjikan dan membantu pengurusan pelepasan kawasan hutan register 40 Gedong Wani sampai dengan terbitnya SK pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kepada enam Kepala Desa yang wilayah administrasi desanya menempati kawasan hutan register 40 Gedong Wani.
“Tahun 2018 para tersangka ini bermodus sebagai kenalan dari Kementerian kepada enam Kepala Desa yang wilayah administrasi desanya menempati kawasan hutan register 40 Gedong Wani,” kata dia pada konferensi pers di Mapolda Lampung. Rabu (20/4).
Untuk mengurus hal tersebut agar lancar, para tersangka meminta sejumlah uang kepada enam kepala desa sebagai biaya pengurusan dan penebusan SK dengan total Rp1.064.000.000 dan SK pelepasan tersebut akan diterima paling lambat akhir Tahun 2018.
“Seiring berjalannya waktu, wilayah administrasi ke-enam desa tersebut dilakukan pengecekan titik koordinat oleh AA (belum diketahui keberadaannya) dengan maksud agar titik koordinat tersebut bisa diajukan untuk ditelaah oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XX Bandarlampung,” ujar dia.
Kemudian setelah selesai dilakukan pengecekan titik koordinat, dibuatkan surat permohonan telaah oleh saksi DA (PNS KLHK RI) sehingga surat permohonan yang memuat titik koordinat hasil pengecekan sebelumnya diajukan enam kepala desa dibuat hasilnya hampir semua titik koordinat yang di telaah berstatus bukan hutan.
“Namun, setelah enam kepala desa melakukan klarifikasi kepada pihak BPKH wilayah XX Bandarlampung didapatkan keterangan bahwa titik koordinat yang diajukan tersebut bukan titik koordinat wilayah administrasi ke-enam desa tersebut melainkan titik koordinat lokasi lain,” ucapnya.
Atas hal tersebut, sampai batas waktu yang dijanjikan ternyata SK pelepasan kawasan hutan register 40 Gedong Wani tidak kunjung didapatkan oleh ke-enam kepala desa
“Akhirnya keenam kepala desa melapor kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp1.064.000.000 yang sempat disetor untuk biaya pengurusan dan penebusan SK pelepasan kawasan hutan register 40 Gedong Wani,” tutur dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu lembar kwitansi uang setoran senilai Rp 5 juta, satu lembar surat pernyataan bermaterai dengan setoran Rp 395 juta, satu lembar surat pernyataan bermaterai dengan setoran Rp 664 juta, satu eksemplar fotocopy surat forum komunikasi antar enam desa wilayah Jati Agung Lampung Selatan, satu eksemplar surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah xx Bandarlampung, satu lembar peta telaah lokasi permohonan forum komunikasi antar enam desa dan satu unit HP nokia.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Berikut ini nama kepala desa yang tertipu:
1. Feriode (Kepala Desa Karang Rejo);
2. Asep Sudarmansyah (Kepala Desa Sumber Jaya);
3. Sukarji (Kepala Desa Sidoharjo);
4. DRS. Daryanto (Kepala Desa Sinar Rejeki);
5. Sutrisno (Kepala Desa Purwotani)
6. Sonjaya (Kepala Desa Margo Lestari). (TB)