Tidak Ditanggung BPJS, Khusus Warga Bandarlampung, Pemkot Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Corona

  • Whatsapp

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Maraknya penyebaran virus corona, membuat semua pemerintah bersikap siaga, guna mencegah penyebaran virus ini. Berbagai upaya, termasuk mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat.

Terlebih, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/104/2020, wabah virus Corona tidak dapat dicover dengan BPJS Kesehatan. Namun, terkait kasus virus corona ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menjamin, untuk pasien virus Corona dapat dicover melalui Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) setempat.

Bacaan Lainnya

Menurut, Kepala Dinkes Bandarlampung, Edwin Rusli, warga Bandarlampung tidak perlu khawatir apabila ada yang terjangkit virus ini, Pemkot Bandarlampung akan menanggung biaya pengobatannya, dengan hanya menggunakan fotocopy E-KTP atau KK. “Kalau memang ini (Corona) Jamkeskot bisa. Apa pun penyakitnya bisa. Apa lagi kalau dia benar-benar itu pasti,” ujar dia.

Terkait batas waktu maksimal 5 hari perawatan inap di rumah sakit, Edwin menjelasan khusus Corona dapat dilanjutkan. “Itu 5 hari kalau pasien tetap sakit kita lanjutkan, lapor aja ke dinas kesehatan kita lanjut lagi. Tapi bisanya sembuh,” jelasnya.

Meski demikian, Edwin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Namun ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab di Bandarlampung kasus tersebut masih nihil. “Belum ada, kita hanya menyampaikan tetap waspada, nggak usah terlalu khawatir. Jadi dengan cara kita jaga kesehatan kita pasti terhindar,” imbuh dia.

Ia juga mengatakan Dinkes tetap siaga dalam penanganan kasus tersebut. “Kita pun pernah di Wayhalim, orang baru pulang dari luar negeri masyarakat khawatir, ternyata enggak. Tapi tetap kita cek selama 14 hari,” tutur dia.(enj)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080