Metro- Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon), Walikota Dan wakil walikota banyak bertebaran ditiang listrik yang ada di Kota Metro, namun di sayangkan pihak Bawaslu terkesan tutup mata.
Pantauan Lampung 17.com, sepanjang jalan Merpati ada beberpa tiang listrik sudah dipasangi calon nomor urut 1, untuk tiang listrik di jalan Nasution sama APK pasangan calon nomor urut 3 terpampang di berbagai tiang listrik yang ada di jalan tersebut.
Salah satu Warga Metro Pusat Riyanto mengatakan, pemasangan APK jalan Merpati 22 Hadimulyo Timur tertempel di tiang listrik nomor urut 1.
“Iya ini setiker pasangan calon walikota dan wakil walikota metro nomor urut 1, nempel ditiang listrik, ada didepan rumah saya ini, saya liat sepanjang jalan tiang listrik ada setiker paslon nomor 1,” ujarnya (7/11/2020).
Dijelaskan Hendro Edi Saputro Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Metro, untuk pemasangan APK ditiang listrik dilarang.
“Kita akan rekap laporan harian mingguan perkecamatan tekait APK yang menyalahi aturan, kemudian kita rekom ke PPK untuk diteruskan ke KPU, bisa juga melalui Bawaslu kota direkom ke KPU,” jelasnya
Lebih lanjut, Bawaslu kembali mengigatkan Pada prinsipnya bila semua paslon tidak sesuai aturan. Dan siapapun pasangan calon, yang memasang APK bukan Pada tempatnya tentu melanggar dan akan ditindak sesuai aturan yang ada. (ryn)