BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Program sekolah gratis yang digadang-gadang sebagai wajah kepedulian Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melalui pendirian SMA Siger, kini justru menjelma menjadi bom waktu pendidikan.
Di balik slogan manis “menolong warga tak mampu”, sekolah ini diduga berjalan tanpa legalitas negara. Selama satu semester penuh, ratusan siswa dan puluhan tenaga pengajar ternyata belajar dan mengajar di ruang abu-abu—tak tercatat, tak diakui, dan terancam tanpa masa depan akademik.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, secara terbuka membongkar fakta bahwa yayasan pengelola SMA Siger belum mengantongi izin operasional sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan nasional.
“Perizinannya belum berprogres sampai hari ini,” ujar Thomas kepada wartawan, Senin (19/1/2025).
Ia menegaskan, tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui mekanisme rekomendasi teknis ke PTSP, negara tidak mengakui keberadaan sekolah tersebut. Imbasnya pun fatal, karena guru dan siswa tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kami mendukung program pendidikan. Tapi dukungan itu tidak berarti menabrak aturan. Sampai sekarang, persyaratannya belum dilengkapi,” tegas Thomas.
Dengan kondisi tersebut, klaim pihak yayasan yang menyebut guru dan siswa akan dimasukkan ke dalam Dapodik dinilai tidak berdasar.
Persoalan tak berhenti pada legalitas. Jam belajar siswa yang hanya berlangsung selama empat jam per hari, dari pukul 12.30 hingga 16.30 WIB, juga menjadi sorotan.
“Semua ada aturannya. Jam belajar guru, jam belajar siswa, semuanya sudah diatur secara teknis. Tinggal diikuti,” kata Thomas.
Ancaman terbesar berada di ujung perjalanan siswa. Jika hingga masa kelulusan izin operasional tak juga diurus, maka ijazah resmi dipastikan tidak akan pernah terbit.
“Kalau tidak diurus, bagaimana bisa keluar NIS, ijazah, dan dokumen lain? Risikonya jelas, dan mereka sebenarnya paham itu,” pungkasnya.
Guru Bertahan di Atas Janji
Di lapangan, para pengajar mengaku berada dalam posisi serba terjepit. Seorang guru berinisial Mawar (nama disamarkan) menyebut pihak yayasan terus meminta para guru tetap fokus mengajar, sembari menjanjikan persoalan Dapodik “sedang diupayakan”.
“Kami juga memikirkan Dapodik. Tapi yayasan selalu bilang sedang diusahakan,” ujar Mawar.
Ironisnya, jerih payah para guru dibayar dengan upah tak menentu, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, tergantung jumlah jam mengajar.
“Ada yang 200, ada yang 300. Nggak tentu. Tanda tangan, langsung dikasih uang,” bebernya.
Meski masih menyimpan harapan, Mawar mengakui dampaknya sudah nyata. Para siswa kehilangan hak atas bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) karena tidak terdaftar secara resmi.
Mimpi Anak Nelayan di Ujung Tanduk
Keresahan paling dalam dirasakan para siswa. Ahmad, pelajar SMA Siger 1, mengaku pindah ke sekolah tersebut karena kondisi ekonomi keluarga. Anak nelayan dari keluarga broken home itu awalnya merasa tertolong dengan adanya sekolah gratis.
Namun kabar mengenai status sekolah yang tak tercatat negara justru meruntuhkan seluruh harapannya.
“Pindah ke sini karena gratis. Tapi kalau tidak terdaftar, ya sama saja bohong,” ucap Ahmad lirih.
Tanpa legalitas, ijazah yang diharapkannya menjadi jalan keluar dari kemiskinan terancam hanya menjadi mimpi kosong.
Pejabat Menghilang, Yayasan Lempar Tanggung Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada di tempat.
Sementara itu, Khaidarmansyah, Kepala Yayasan Siger Prakarsa Bunda—yayasan yang menaungi SMA Siger—menolak memberikan penjelasan. Ia justru melempar tanggung jawab ke dinas pendidikan.
“Langsung ke dinas pendidikan saja, yang ngurus dinas pendidikan,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/1/2025).
Di tengah tarik-menarik tanggung jawab tersebut, ratusan siswa dan puluhan guru masih bertahan di sekolah yang keberadaannya tak diakui negara, menunggu kepastian yang belum tentu datang. (*)













