BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, untuk mengoptimalkan pengunaan produk dalam negeri, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat kordinasi Tim P3DN Provinsi Lampung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (12/4).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan implementasi pengadaan barang dan jasa provinsi Lampung TA 2022. Tim P3DN Provinsi Lampung sendiri dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/205/B.04/HK/2022, tentang pembentukan tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) Provinsi Lampung.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung masuk dalam tim sosialiasi peningkatan penggunaan program dalam negeri (P3DN). Tim ini bertugas mensosialisasikan program-progam yang menyangkut produk dalam negeri.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan mengatakan, dengan tergabungnya SMSI dalam tim sosialiasi P3DN. Ia mengajak kepada seluruh anggota SMSI memiliki peran langsung mensosialisasikan kepada masyarakat dan publik agar mencintai produk dalam negeri.
“Dengan tergabungnya kita dalam tim ini, diharapkan bisa membantu masyarakat untuk terus mencintai produk dalam negeri. Saya turut mengajak seluruh anggota SMSI ikut mensukseskan program ini,” kata Donny, Rabu (13/4/2022).
Donny juga mendorong kepada pengurus P3DN lainnya yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah di SK kan oleh Gubernur, agar turut bekerja keras mensukseskan kegiatan ini dan janhan hanya sebatas wacana saja.
“Kita minta kepada pengurus yang berstatus PNS agar tidak sebatas wacana saja, tapi bekerja dalam bentuk nyata. Kita bekerja untuk meningkatkan UMKM kita yang sangat butuh suport agar maju dam berkembang,” ujar Donny.
Bertindak sebagai Pembina Tim P3DN Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi, dan Ketua Fahrizal Darminto (Sekdaprov), Wakil Ketua Asisten Perekonomiam dan Pembangunan, Ketua Harian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.
Selain itu juga dibentuk beberapa tim yaitu, tim monitoring dan evaluasi yang dipimpin Kepala Inspektorat. Lalu tim fasilitasi perbedaan penafsiran tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan terakhir tim sosialiasi peningkatan penggunaan program dalam negeri (P3DN).(*)