BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Polemik keberadaan SMA Siger di Kota Bandar Lampung kian memanas. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung melayangkan peringatan keras terhadap operasional sekolah tersebut yang dinilai sarat pelanggaran administratif dan berpotensi menyerempet praktik koruptif.
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa secara hukum SMA Siger belum memiliki legitimasi negara. Meski proses belajar mengajar telah berlangsung hampir satu semester, sekolah itu tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Sekolah ini tidak terdaftar secara resmi. Konsekuensinya sangat serius karena ijazah siswa kelak berisiko tidak diakui. Ini menyangkut hak dasar anak-anak, tidak boleh disepelekan,” ujar Nur Rakhman saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
Ia menilai kelalaian yayasan pengelola dalam mengurus perizinan sebagai bentuk pengabaian terhadap masa depan peserta didik. Padahal, menurut Ombudsman, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah membuka ruang dan memberikan arahan agar proses legalitas segera dituntaskan.
Sorotan paling tajam diarahkan pada sumber dana operasional sekolah, khususnya pembayaran honor guru. Pasalnya, DPRD Kota Bandar Lampung telah secara resmi mencoret alokasi anggaran hibah untuk SMA Siger akibat persoalan legalitas.
Namun di sisi lain, aktivitas penggajian guru tetap berjalan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait asal-usul dana yang digunakan.
“Kalau syarat administrasi diabaikan, itu sudah maladministrasi. Tapi jika anggaran tidak tersedia namun pembayaran tetap dilakukan, ini bisa mengarah ke dugaan korupsi. Pertanyaannya, uang itu berasal dari mana?” tegas Nur Rakhman.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengaku kecolongan terkait pencairan anggaran operasional SMA Siger pada tahun 2025. Ia menuding Pemerintah Kota Bandar Lampung melangkahi fungsi pengawasan legislatif.
“Untuk tahun 2026 sudah kami coret tegas. Tapi anggaran 2025, dewan tidak pernah diajak membahas. Kami baru tahu setelah dana itu cair,” kata Asroni, Rabu (21/1/2025).
Penelusuran media mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp700 juta yang digunakan untuk insentif guru SMA Siger pada semester pertama 2025. Dana tersebut diduga dicairkan tanpa melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, membenarkan adanya pembayaran honor guru untuk tahun 2025. Sebagai pembina SMA Siger, ia menyatakan hak guru telah dipenuhi.
“Iya, untuk tahun 2025 sudah dibayarkan,” ujarnya singkat, Selasa (20/1/2026).
Namun pengakuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan keterangan para tenaga pendidik di lapangan. Sejumlah guru mengaku hanya menerima upah berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, dibayarkan secara tunai tanpa mekanisme transfer.
“Tergantung jam mengajarnya. Kami diminta tanda tangan, lalu langsung diberi uang,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Model pembayaran manual ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidakteraturan dalam pertanggungjawaban keuangan. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa hingga kini izin operasional SMA Siger belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Sejak Agustus lalu tidak ada progres. Mereka belum terdaftar di Dapodik,” katanya.
Menanggapi situasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Lampung menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian persoalan. Fokus utama diarahkan pada perlindungan hak siswa agar tidak menjadi korban dari kekacauan administrasi dan tata kelola sekolah.
“Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait,” tutup Nur Rakhman. (*)













