TULANG BAWANG BARAT, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Proses persidangan perkara sengketa lahan antara keluarga besar keturunan Hi. Madroes melawan PT HIM di Pengadilan Negeri Menggala kembali belum menemui titik akhir. Sidang yang dijadwalkan memasuki tahapan krusial pembuktian dari pihak tergugat terpaksa ditunda karena saksi yang diajukan PT HIM tidak dapat hadir.
Penundaan tersebut terjadi pada sidang yang digelar Rabu (21/1/2026). Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa agenda kali ini seharusnya menjadi pembuktian terakhir dari pihak tergugat, sebagaimana telah ditegaskan oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
“Hari ini mestinya pemeriksaan saksi dari tergugat, dan pada sidang lalu hakim sudah menekankan bahwa ini adalah kesempatan terakhir. Namun saksi yang dijadwalkan hadir tidak bisa datang dengan alasan sakit,” ujar kuasa hukum penggugat, Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., S.H., M.H., kepada wartawan usai sidang.
Atas kondisi itu, pihak penggugat menyatakan keberatan secara resmi. Mereka menilai penundaan persidangan telah terjadi berulang kali. Tercatat, agenda sidang setidaknya sudah dua kali mengalami penjadwalan ulang, termasuk sidang yang seharusnya digelar pada pekan sebelumnya.
Meski mendapat keberatan, majelis hakim tetap memberikan satu kali kesempatan tambahan bagi para pihak untuk melengkapi alat bukti. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 28 Januari 2026 dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat.
“Jika pada sidang berikutnya saksi tergugat kembali tidak bisa dihadirkan, maka tidak ada lagi penambahan bukti dari pihak tergugat,” tegas Jasmen.
Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan pembuktian dinyatakan rampung, persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dalam perkara ini, penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diungkap di persidangan. Menurutnya, sengketa tersebut tidak semata menyangkut persoalan administrasi, melainkan perjuangan panjang keluarga keturunan Hi. Madroes untuk mempertahankan hak atas tanah adat mereka.
“Kami berharap hakim menilai perkara ini secara adil. Hakim bukan hanya menerapkan undang-undang, tetapi juga menegakkan rasa keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Haidar Alimin selaku penggugat sekaligus keturunan Hi. Madroes kembali memaparkan pokok sengketa, khususnya terkait alas hak Hak Guna Usaha (HGU) PT HIM yang telah dibahas dalam persidangan sebelumnya.
Haidar menilai, dari pembahasan HGU tersebut, muncul sejumlah ketidakjelasan terkait kesesuaian wilayah HGU dengan objek lahan yang disengketakan. Ia menyebut HGU Nomor 27 yang dijadikan dasar oleh tergugat berada di wilayah Desa Penumangan, Ujung Gunung Udik, dan Panaragan Jaya, bukan di Desa Bandar Dewa yang menjadi objek gugatan.
“Sedangkan HGU Nomor 81 yang juga dibedah dalam persidangan tidak mencantumkan keterangan desa dan kecamatan. Ini menimbulkan pertanyaan, sebenarnya HGU itu berada di wilayah mana,” kata Haidar.
Ia menambahkan, HGU Nomor 16 memang mencakup wilayah Ujung Gunung Ilir, Panaragan, dan Bandar Dewa. Namun dari total luas sekitar 1.470 hektare milik lima keturunan Bandar Dewa, lahan yang dilepas pada bagian terakhir hanya sekitar 207 hektare. Sementara lahan milik keturunan Hi. Madroes seluas 294 hektare disebut tidak pernah dialihkan haknya.
“Kami tegaskan, sejak tahun 1922 keturunan Hi. Madroes tidak pernah menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun. Itu sesuai dengan fakta dan bukti yang kami miliki,” pungkasnya.
Sebagai informasi, perkara sengketa lahan ini tercatat dengan Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Mgl dan saat ini telah memasuki tahap pembuktian. Penggugat menuntut pengembalian lahan seluas 294 hektare yang berada di Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, yang diklaim telah dikuasai PT HIM, serta menuntut kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut selama puluhan tahun. (*)













