BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Menjadi warga miskin di Kota Bandar Lampung rupanya tak hanya soal bertahan hidup. Ada risiko lain yang mengintai: masa depan anak bisa sewaktu-waktu dijadikan bahan uji coba kebijakan. Di balik jargon kepedulian bernama SMA Siger, ratusan anak dari keluarga prasejahtera justru digiring masuk ke ruang abu-abu pendidikan—belajar di sebuah sekolah yang secara administratif belum diakui negara.
Proses belajar mengajar telah berjalan hampir satu semester. Murid hadir, guru mengajar, dan aktivitas sekolah berlangsung normal. Namun secara hukum, institusi itu belum memiliki izin operasional. Artinya, sekolah ini belum “lahir” di mata sistem pendidikan nasional. Ironisnya, kondisi ini dibiarkan demi mengejar klaim sekolah gratis dan citra keberpihakan pada rakyat kecil.
Masalahnya sederhana tapi fatal: niat baik tidak pernah cukup untuk menggantikan legalitas. Sistem Dapodik tak bekerja dengan empati, apalagi narasi heroik. Ia hanya mengenal satu bahasa—dokumen sah dan izin resmi.
Duet Kekuasaan dalam Satu Rumah
Di balik kebijakan kontroversial ini, dua nama mencuat dan tak terpisahkan. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, berdiri sebagai penggagas utama. Sementara pelaksana teknis sekaligus pembina program adalah Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana.
Keduanya bukan sekadar mitra birokrasi, melainkan saudara kandung. Sebuah fakta yang sejak awal sudah menuntut kehati-hatian ekstra. Namun publik justru disuguhi cerita lain yang lebih ganjil: kabar soal perbedaan tahun lahir yang sengaja diubah sejak kecil demi alasan mistis.
Jika identitas pribadi saja bisa “disesuaikan” dengan logika gaib, publik tentu wajar curiga ketika izin sekolah pun diperlakukan dengan cara serupa—seolah bisa dikejar sambil jalan, sambil berharap semesta berpihak.
Kepastian Hukum untuk Siapa?
Di sinilah ketimpangan itu terasa telanjang. Anak-anak dari keluarga mampu masuk sekolah dengan status jelas, ijazah terjamin, dan masa depan relatif aman. Sementara anak-anak miskin diminta bersabar, diminta percaya, dan diminta tidak banyak bertanya soal status hukum sekolahnya.
Pesan tersiratnya kejam: kalian sudah gratis, jangan menuntut kepastian. Ini bukan kebijakan pro-rakyat, melainkan diskriminasi yang dibungkus jargon kemanusiaan. Hak anak miskin sama dengan anak kaya—kepastian hukum, bukan janji.
Doa Tidak Bisa Menggantikan Verifikasi
Puncak absurditas muncul ketika pihak pelaksana meminta doa agar izin segera turun. Sebuah permintaan yang terdengar tulus, tapi salah alamat. Legalitas pendidikan tidak ditentukan oleh doa bersama, melainkan oleh kelengkapan berkas, standar sarana, dan kepatuhan aturan.
Mengoperasikan sekolah tanpa izin ibarat menerbangkan pesawat tanpa sertifikat laik terbang. Penumpangnya diminta yakin karena niat maskapai baik. Jika terjadi apa-apa, pejabat tinggal mengeluarkan pernyataan belasungkawa. Tapi penumpang—dalam hal ini siswa—kehilangan waktu, masa belajar, dan masa depan.
Apalagi anggaran untuk program ini kabarnya telah dicoret DPRD untuk tahun 2026. Jika semuanya gagal, siapa yang menanggung kerugian satu semester yang hangus?
Jangan Kambinghitamkan Provinsi
Ironisnya, Pemerintah Provinsi Lampung justru dituding sebagai penghambat. Padahal melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dukungan telah diberikan sebatas kewenangan yang ada.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, berulang kali menyatakan secara terbuka bahwa hingga kini belum ada progres signifikan dari yayasan pengelola SMA Siger dalam pengurusan izin. Ia bahkan menegaskan, jika persyaratan lengkap, tidak ada alasan bagi provinsi untuk menolak.
Masalahnya bukan di provinsi, melainkan di dapur kebijakan kota yang memilih membalik urutan: murid dulu, izin belakangan.
Hentikan Taruhan atas Kemiskinan
Jika niatnya sungguh-sungguh membantu, urus izin terlebih dahulu, baru buka pendaftaran. Jangan menjadikan anak miskin sebagai pion demi pencitraan kebijakan. Mereka bukan objek eksperimen, bukan pula properti politik.
Orang miskin sudah cukup menanggung beban ekonomi. Jangan tambahkan beban lain berupa ijazah yang kelak dipertanyakan keabsahannya. Negara hadir bukan untuk bermain-main dengan masa depan warganya—terlebih yang paling rentan. (*)













