Sekda Keluarkan SE, ASN Pemkot Dilarang ke Luar Wilayah

  • Whatsapp

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pemerintah Kota Bandarlampung melarang aparatur sipil negara (ASN) berpergian ke luar wilayah. Kebijakan ini menyambut libur Tahun Baru Cina Imlek 2572 dalam masa pandemi Covid-19.

Adapun Pembatasan berpergian terhitung tanggal 12-14 Februari sesuai dalam Surat Nomor : 800 /215/1.09/2021 tertanggal 11 Februari 2021 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam.

Dalam surat itu terulis, apabila ASN ada keperluan yang sangat penting atau mendesak, maka perjalanan ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Surat ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19. (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080