Satu Tahun Menunggak Pajak, Pemkot Tutup Empat Rumah Makan di Bandarlampung

  • Whatsapp

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Empat rumah makan di Kota Bandarlampung disegel oleh Tim Pengendali Pajak wilayah setempat, Selasa (8/6).

Usaha ini ditutup lantaran pengusaha menunggak pajak dan tidak menggunakan tapping box. Tim yang terdiri dari BPPRD, Satpol PP, kepolisian dan kejaksaan itu melakukan pentupan di rumah makan Bakso Sony, Begadang II Resto, Padang Jaya, dan salah satu restoran cepat saji milik salah satu artis, Geprek Bensu.

Tindakan tegas ini dilakukan akibt pengusaha yang mengabaikan teguran Pemerintah Kota Bandarlampung secara berulang. Bahkan diketahui salah satu rumah makan menunggak pajak lebih dari satu tahun. Dari total keseluruhan pajak yang menunggak ini senilai ratusan juta rupiah.

Meski begitu, salah satu perwakilan usaha rumah makan mengklaim telah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Namun pantauan di lapangan, alat tapping box tidak digunakan saat melakukan transaksi.

“Ya kami tidak terima karena tidak melanggar itu,” ujar Wahyu, perwakilan manajemen Bakso Sony.

Rumah makan yang dilakukan penyegelan dilarang keras melakukan transaksi. Penutupan sementara ini hingga batas waktu yang belum ditentukan, sampai dengan pemilik usaha mengurus aministrasi atau mengajukan permohonan kepada Wali Kota Bandarlampung.

“Ya semakin cepat menyelesaikan tunggakannya, maka semakin cepat kita buka. Dan kita tekan kan kalau segel dibuka sendiri tidak boleh,” ujar Umar, Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung.

Tim juga mengimbau kepada pemilik usaha yang telah disegel untuk tidak membandel. Apabila segel milik Pemerintah Kota Bandarlampung itu dilepas atau dirusak, pemkot tak segan untuk menempuh jalur hukum pidana. (*)

 

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080