BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Beban hidup masyarakat Kota Bandar Lampung dinilai kian berat menyusul rencana Pemerintah Kota memasang ratusan unit tapping box baru pada sektor usaha kuliner. Kebijakan ini berpotensi berdampak langsung pada konsumen melalui pembebanan pajak restoran sebesar 10 persen dalam setiap transaksi.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung (Bapenda) menargetkan pemasangan sekitar 300 unit tapping box tambahan sepanjang tahun 2026. Mayoritas alat tersebut akan dipasang di restoran, kafe, dan berbagai usaha kuliner yang dinilai mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Tapping box merupakan perangkat digital yang terhubung langsung dengan server pemerintah daerah. Melalui sistem ini, setiap transaksi yang tercatat di mesin kasir akan secara otomatis terpantau sebagai dasar perhitungan pajak daerah. Dengan penambahan tersebut, total tapping box yang terpasang di Bandar Lampung diperkirakan mendekati 1.000 unit.
Bapenda menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi penguatan pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Sektor kuliner dinilai memiliki potensi besar untuk berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun di sisi lain, kebijakan ini menuai sorotan karena beban pajak pada akhirnya akan dibayarkan oleh konsumen. Meski yang menjadi objek pengawasan adalah pelaku usaha, pajak restoran sebesar 10 persen tetap dibebankan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.
Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menegaskan bahwa pendekatan terhadap wajib pajak dilakukan secara persuasif dan humanis. Pihaknya juga menggandeng Bank Lampung sebagai mitra penyedia sistem tapping box.
Selain penguatan sistem digital, Bapenda juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam penagihan pajak daerah, khususnya terhadap wajib pajak yang menunggak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mendongkrak PAD secara berkelanjutan. (*)













