Rektor Unila Jadi Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

  • Whatsapp

JAKARTA, LAMPUNG17.COM (SMSI)– Tim Penyidik KPK RI, resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung, Prof Dr Karomani, sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Minggu (23/8/2022) dinihari. Karomani jadi tersangka terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Direktur Tim Penyidikan KPK, Kombes Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihaknya kemudian meningkatkannya ke penyidikan. Dari hasil itu, ditetapkan empat tersangka atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

“Kami umumkan empat tersangka, salah satunya KRM (Karomani) Rektor Unila periode 2020-2024. Kemudian tiga tersangka lainnya ada HY (Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, MB (Ketua Senat Unila), dan AD sebagai swasta,” kata Kombes Asep Guntur saat jumpa pers.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Karomani bersama tiga lainnya ditahan selama 20 hari. Ada pun penahanan dimulai sejak 20 Agustus hingga 8 September 2022.

“Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran tunai, deposito senilai Rp800 juta, dan kunci berisi emas batangan senilai Rp1,4 miliar. Kemudian dari KRM ada ATM dan buku tabungan Rp1,8 miliar,” ujar Asep Guntur.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Karomani kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Bandung dan Lampung, Sabtu (22/8/2022) dinihari. Selain Karomani, ada enam diduga juga petinggi Unila yang diamankan Tim KPK. (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080