LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sejak 1 Mei 2025 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hingga 7 Juni 2025, tercatat sebanyak 200.000 unit kendaraan telah memanfaatkan program ini.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Intania Purnama, mengungkapkan bahwa terjadi lonjakan signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan pada bulan Mei, yakni meningkat 67 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
“Dari total kendaraan yang mengikuti program, sebanyak 150.000 merupakan kendaraan roda dua dan 50.000 roda empat,” jelas Intania, Senin (9/6/2025).
Pendapatan daerah dari sektor ini juga meningkat tajam, yakni mencapai Rp89 miliar. Kota Bandar Lampung menjadi penyumbang terbesar dalam realisasi program ini.
Pemprov Lampung berharap tren positif ini dapat terus berlanjut hingga masa program berakhir pada 31 Juli 2025. Program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administrasi dan keringanan denda, sebagai upaya mendorong masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan. (*)