BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pasca diumumkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, oleh Pemerintah Pusat, yang diperpanjang hingga 6 September 2021, dan beberapa wilayah juga diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.
Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung masih memberlakukan perpanjangan PPKM dengan memberikan kelonggaran kepada masyarakat. Di antaranya kelonggaran kegiatan usaha, berwisata dan kelonggaran penyekatan jalan kota lantaran sudah terjadi penurunan kasus Covid-19.
“Kita sudah mendapatkan himbauan dari pusat, untuk kota Bandar Lampung walaupun tingkat bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 sudah turun 45%, kasus terpapar juga sudah turun tapi kita masih level 4 karena mobilitas,” ujar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana usai rapat koordinasi bersama Forkopimda Kota Bandar Lampung, di Pemkot setempat, Selasa (24/8).
Dengan adanya penurunan tersebut, lanjut Eva, Pemkot bersama Forkopimda Bandar Lampung memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin berwisata atau ingin pergi ke mal sudah diperbolehkan.
“Ada beberapa yang sudah buka, seperti Mal sekarang itu sudah semuanya bisa berjalan. Trus ada juga beberapa kriteria lagi yang sudah bisa jalan, hotel, Kafe dan lainnya,” ujarnya.
Bunda Eva menambahkan, pemberlakukan kelonggaran dalam perpanjangan PPKM level 4 ini ada beberapa aturan bagi para pelaku bisnis tersebut. Yang tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021.
“Untuk itu Bunda Eva akan memanggil pengusaha dulu, mungkin besok kita informasikan bisa buka tapi dengan persyaratan sesuai dengan yang diterapkan dari kementrian dan dari Pemkot juga. Dan ini kita harus ada kerjasama yang baik, kalau bisa melakukan sesuai aturan bisa masuk zona aman,” terang Bunda Eva –sapaan– Wali Kota Bandar Lampung.
Bunda Eva Dwiana mengatakan jika Pemkot jiga akan mengusulkan kepada pengusaha mal di Bandar Lampung, untuk menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi masyarakat yang ingin berkunjung.
“Ini akan kita diskusikan, kita banyak masukan dari Forkopimda juga, Bunda inginnya ada kebijakan itu, tapi bunda si berpikir lagi kalau masalah vaksin masyarakat nggak salah. Mungkin masyarakat mau vaksin tapi Kota Bandar Lampung belum mencukupi keseluruhan,” ungkapnya.
Sebelum mewajibkan aturan itu, Pemkot akan melakukan audensi kepada pengusaha mal terkait dengan kebijakan persyaratan wajib vaksin bagi pengunjung mal, khusunya terkait teknis pelaksanaan dan kesepakatan bersama.
“Kalau memang ini harus nanti kita arahkan ke yang punya usaha dan ini juga harus benar dijalankan. Gimana nanti persyaratannya, gimana teknisnya. Ini kesepatakan kita bersama jika sudah dilakukan ya dijalankan, Jika tidak mau harus juga dengan perjanjian, ambil baiknya saja. Tapi tetap dilakukan dengan kapasitas 25%,” paparnya.
Sementara penyekatan dalam Kota Bandar Lampung belum diperbolehkan buka untuk tetap mengurangi kerumunan dan mobilitas warga. Terkecuali kondisi darurat yang harus melewati penyekatan namun harus melapor. “Belum dibuka, intruksi Pak Kapolresta agar tidak ada keramaian di lokasi yang padat. Tapi kita ada keonggaran kalau memang penting atau darurat harus lewat, laporan kepada penjaga akan kita buka untuk lewat. Namun kawat berduri sudah tidak ada,” tutur dia. (*)