BANDARLAMPUNG,LAMPUNG17.COM – Potensi pajak yang harus dibayarkan manajemen Bakso Sony kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung diperkirakan sekitar Rp400 juta setiap bulannya, dari 18 gerai bakso yang tersebar di Bandarlampung. Namun pada prakteknya, manajemen Bakso Sony hanya menyetorkan sebesar Rp120 – Rp130 juta kepada Pemkot. Hal tersebut diungkapkan Andre selaku Kabid Pajak pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung.
Menurut Andre, manajemen Bakso Sony selalu menolak jika dilakukan audit, terlebih taping box yang merupakan alat penghitung transaksi tidak digunakan oleh seluruh gerainya. “Besok kita akan memanggil manajemen Bakso Sony, sebelumnya sudah dipanggil, tapi tidak hadir,” ungkap dia, Senin (20/9).
Andre menjelaskan, sejak 2018 dari 18 gerai Bakso Sony potensi pajaknya sebesar Rp400 juta per bulan. Namun yang disetor, hanya Rp120-130 juta per bulan. “Uji potensi pajak ini sudah kami lakukan dan sudah diklarifikasi ke pihak Bakso Sony. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan,” imbuh dia.
Sementara itu, Kadis kominfo Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi memaparkan, tindakan penyegelan yang dilakukan Pemkot merupakan tindak lanjut dari upaya persuasif yang telah dilakukan. “Semoga dengan penutupan ini, ada itikad baik dari pihak Bakso Sony untuk menyelesaikan persoalan ini,” tutur dia.
Diketahui, Pemkot Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap 12 gerai Bakso Sony yang tersebar di Bandarlampung, sebelumnya Pemkot juga telah menyegel 6 gerai Bakso Sony. (*)