Metro- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro berhasil menangkap pelaku pencurian bunga serta ganjal ATM, Jum’at (23/10).
Pelaku pertama yakni ganjal ATM, tersangka RP (31) dengan alamat Batanghari Nuban, dengan modus meletakkan tusuk gigi.
“Kronologi tersangka mengganjal atm dengan tusuk gigi dan menunggu korban ketika korban sudah masuk dan kesulitan dalam penarikan maka tersangka masuk dengan berpura-pura menolong, dan tersangka menyarankan korban untuk melapor ke kantor cabang bank tersebut,” terang Kasat Reskrim AKP Andri Gustami, mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati.
Untuk TKP terdapat tiga lokasi berbeda, seperti di ATM BNI Kampus dengan kerugian Rp. 24 juta, ATM Rumah Sakit Muhammadyah dengan kerugian Rp. 400.000 dan IAIN Metro dengan kerugian Rp.100.000.
“Terkait barang bukti yang kami amankan dari tersangka yaitu terdapat baju putih bergaris hitam, topi, dan print out kliping BNI,” ungkap dia.
Tersangka menjalankan aksinya seorang diri dan tidak memilih korban atau seluruh korban secara acak, yang tidak dipilih oleh tersangka. Tersangka dalam menjalankan aksinya dengan menunggu korban disamping bilik ATM, kemudian saat itu juga tersangka mengingat Pin ATM dari korban.
Kemudian, untuk pelaku pencurian bunga AD (20), Wiraswasta, Alamat Lk. Tegalrejo Desa Adipuro Kecamatan Trimurjo. Pencurian bunga tersebut terdapat dua TKP dengan barang bukti 11 pot bunga aglonema, beserta satu unit sepeda motor berjenis metik untuk melancarkan aksi tersangka.
Dia juga mengatakan, tersangka menjual hasil curian tersebut secara online dan ada juga yang diletakkan pada kediaman orangtuanya, untuk dijual kepada orang yang tertarik.
“Terkait harga jualnya berkisar 35 ribu sampai 300 ribu rupiah. Selain itu, tersangka juga mengaku uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk diberikan kepada istri dan orangtuanya,” bebernya.
Pihaknya juga menghimbau, untuk seluruh masyarakat Kota Metro agar lebih berhati-hati terhadap orang yang tidak dikenal, lalu lebih mengamankan barang berharga agar tidak ada kesempatan bagi pelaku kejahatan. (RYN)