LAMPUNG UTARA, LAMPUNG17.COM – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk Minyakita di beberapa distributor di wilayah Lampung Utara. Sidak ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian volume minyak dalam kemasan dengan takaran yang tertera.
Dalam sidak yang dilakukan di Distributor Raden di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan Distributor Leni di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, petugas mengambil tiga sampel acak dari tiga produsen, yaitu:
PT Lestari Indonesia
PT Domus Jaya
PT Resto Pangan Utama
Sampel yang diuji terdiri dari satu kemasan botol dan dua kemasan plastik. Hasil pengukuran dengan gelas ukur dari Dinas Perdagangan menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan sesuai dengan takaran satu liter.
Kanit Tipidter Polres Lampung Utara, Ipda Mar’uf Nurochim, memastikan bahwa produk Minyakita yang beredar di Lampung Utara sudah memenuhi standar. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir atau ragu dalam membeli produk Minyakita karena isinya telah terbukti sesuai dengan kemasan.
“Hasil pengujian kami menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan Minyakita sesuai dengan yang tertera. Masyarakat tidak perlu risau atau takut membeli produk ini,” ujar Ipda Mar’uf Nurochim.
Dengan hasil sidak ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap kualitas Minyakita yang beredar di pasaran. (*)