BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17,COM (SMSI) – Polemik terkait program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) menyatakan tengah mempersiapkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan program tersebut.
Ketua Umum FORMMASI, Sapriansah, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan serta menyusun data dan informasi yang dinilai relevan untuk disampaikan kepada lembaga antirasuah.
Menurut Sapriansah, langkah tersebut ditempuh agar berbagai informasi dan dugaan yang berkembang terkait program umrah dapat diperiksa secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami sedang menyiapkan data dan informasi yang akan kami sampaikan ke KPK. Ada beberapa hal yang menurut kami perlu ditelusuri, mulai dari penggunaan anggaran, proses pengadaan, penetapan harga paket, sampai mekanisme penentuan penerima manfaat,” kata Sapriansah, Kamis (20/8/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud memberikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Menurutnya, dugaan yang disampaikan harus terlebih dahulu diverifikasi melalui proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
“Kami tidak ingin menghakimi pihak mana pun. Kami hanya meminta agar informasi yang ada ditelusuri. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu pemeriksaan akan menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian FORMMASI adalah nilai paket perjalanan umrah yang digunakan dalam program Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi yang menjadi sorotan, biaya paket disebut berada di kisaran Rp34 juta per peserta pada 2025. Sementara pada 2026, nilainya disebut meningkat menjadi sekitar Rp38 juta hingga Rp40 juta per peserta.
Perbedaan nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan penawaran sejumlah biro perjalanan yang menyediakan paket umrah pada kisaran Rp28 juta. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai komponen biaya, spesifikasi fasilitas, serta dasar perhitungan harga yang digunakan pemerintah dalam program tersebut.
Selain persoalan harga, tata kelola program juga disebut pernah mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait mekanisme dan penetapan penerima manfaat.
Di tengah polemik tersebut, turut muncul informasi mengenai dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan penyedia jasa perjalanan umrah. Salah satu sumber yang mengaku pernah mengikuti proses pengadaan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung menyampaikan adanya dugaan permintaan imbalan serta tekanan untuk menyesuaikan standar layanan.
Namun, informasi tersebut masih berupa klaim dari sumber dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
FORMMASI menyatakan seluruh informasi yang dimiliki akan diserahkan kepada KPK untuk ditelusuri sesuai kewenangan. Sapriansah berharap pemeriksaan tidak hanya melihat besaran harga paket, tetapi juga keseluruhan proses program.
“Kami akan menyerahkan data dan informasi yang kami punya. Kami berharap persoalan ini dilihat secara menyeluruh, dari proses penganggaran, pengadaan penyedia, penetapan harga sampai mekanisme penerima manfaat,” katanya.
Sapriansah menilai penggunaan APBD dalam program tersebut membuat setiap tahapan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Ini menyangkut uang masyarakat. Karena itu, seluruh prosesnya harus transparan dan akuntabel. Kalau memang semuanya sudah sesuai ketentuan, silakan dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedy Hermawan, juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap program umrah gratis Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dedy menilai evaluasi tidak cukup hanya melihat pelaksanaan program, tetapi juga perlu mengukur hasil, manfaat, serta dampaknya terhadap masyarakat selama program tersebut berjalan dalam dua periode kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Catatan dan hasil pemeriksaan BPK, menurut Dedy, juga dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi keberlanjutan maupun mekanisme pelaksanaan program.
Rencana pelaporan FORMMASI ke KPK kini menambah babak baru dalam polemik program umrah Pemkot Bandar Lampung. Persoalan yang sebelumnya berkutat pada harga paket, fasilitas, serta mekanisme penerima manfaat kini berkembang pada tuntutan untuk menelusuri tata kelola anggaran dan proses pengadaan secara lebih menyeluruh.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Pemeriksaan lembaga berwenang nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut. (Red)













