PESISIR BARAT, LAMPUNG17.COM (SMSI)– Plt. Sekda Pesisir Barat (Pesibar), Drs. Jon Edwar, M.Pd., membuka rapat koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dan sosialisasi Kartu Petani Berjaya (KPB) berbasis elektronik Tahun 2023, di Losmen Surfmatra Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, Kamis (26/10/2023).
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Unzir, S.P., Kabid. Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, Tubagus M. Rifki, S.P.., M.Si., perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Provinsi Lampung, Wis Alkurni, S.H., dan Rudiyantinus, S.T., camat, penyuluh pertanian, masyarakat Kelompok Tani (Poktan), dan Balai Penyuluh Pertanian (BPP).
Kabid. Prasarana dan Sarana Pertanian, Tubagus M. Rifki mengatakan pihaknya mendukung kegiatan tersebut sebagai langkah dalam meningkatkan kinerja Tim KP3, sehingga memiliki kesamaan persepsi, pandangan, gerak, dan langkah dalam melaksanakan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida ditingkat provinsi atau kabupaten. “Sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor; G/583/B.04/HK/2022 tentang pembentukan Tim KP3 Provinsi Lampung Tahun 2022 bahwa KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida tingkat provinsi atau kabupaten/kota,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional. “Semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar dan diizinkan pemerintah, memberikan kesempatan petani untuk memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan kemampuan daya beli,” terangnya.
Meski berbagai perangkat peraturan perundang-undangan telah diterbitkan, pada kenyataannya hingga saat ini masih banyak ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, kadaluwarsa, serta mutu dan efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan. “Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk, sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau,” lanjut Kabid. Prasarana dan Sarana Pertanian Tubagus.
“Mengingat pupuk bersubsi termasuk kategori barang dalam pengawasan, maka pengadaan dan penyalurannya harus diawasi agar sesuai dengan prinsip enam tepat yaitu tepat muti, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat,” imbuhnya.
Masih kata dia, terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 terdapat perubahan tata kelola pupuk subsidi. “Pertama, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi sembilan komoditas pangan pokok dan strategis yakni tanaman pangan diantaranya padi, jagung, dan kedelai. Hortikultura diantaranya cabai, bawang merah, dan bawang putih. Perkebunan diantaranya, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Dan kedua, membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi urea dan NPK,” paparnya.
Pada Tahun 2023 sesuai dengan Keputusan Mentan Nomor: 734/KPTS/SR.320/M/ 2022, tentang penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran 2023 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/563/V.21/HK/2022 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 sebanyak 343.307 Ton urea, 228.519 Ton NPK, dan 11.127 Ton NPK formula khusus. “Berdasarkan rekapitulasi pengesahan Bupati/Walikota dalam sistem e-Alokasi Pupuk Bersubsidi bahwa jumlah alokasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung sebanyak 304.077,846 Ton urea, 222.474,897 Ton NPK, dan 10.645.646 Ton NPK formula khusus, sehingga terdapat sejumlah pupuk subsidi yang akan direlokasi antar provinsi,” jelasnya.
Sedangkan alokasi pupuk subsidi untuk Pesibar untuk 14.343 petani sebanyak 5.732 Ton urea, 5.310 Ton NPK, dan 309 Ton NPK formula khusus dengan infut e-Alokasi Pupuk Bersubsidi sebanyak 5.732 Ton urea, 5.310 Ton NPK, dan 160 Ton NPK formula khusus. “Berdasarkan hasil updating e-Alokasi sampai dengan 31 Mei 2023 telah terupdate kembali 10.630 petani dengan alokasi pupuk 5.703,553 Ton urea, 5.114,810 Ton NPK, dan 160 Ton NPK formula khusus,” ucapnya.
“Tahun ini kebutuhan pupuk jenis urea rata-rata terpenuhi hampir 80 persen hingga 100 persen, NPK terpenuhi 40 persen dari yang diusulkan, untuk itu petani dapat menggunakan pupuk organik dan pupuk non subsidi,” terusnya.
Melalui program KPB telah disediakan layanan penebusan pupuk bersubsidi melalui aplikasi e-KPB. “Melalui aplikasi tersebut petani anggota program KPB yakni kemudahan akses permodalan, fasilitas asuransi bebas premi baik Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K), asuransi ketenagakerjaan bagi petani lansia, pekebun, dan petani kelautan. Diharapkan petani dapat memanfaatkan program tersebut demi kesejahteraan petani,” tandasnya.
Sementara itu Plt. Sekda Jon Edwar dalam sambutannya mengatakan, komitmen dan dukungan pengawalan serta pengawasan dari seluruh pihak terkait sangat dibutuhkan agar penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi sampai ke petani sesuai dengan prinsip enam tepat. “Salah satu komitmen dan dukungan tersebut yakni keberadaan Tim KP3,” tegas Plt. Sekda.
Menurut Plt. Sekda Jon Edwar, Tim KP3 sendiri dalam pelaksanaan tugasnya berpedoman pada Keputusan Dirjen. PSP Kementan Nomor: 28.2/Kpts/SR.340/B/05/2022, tentang petunjuk teknis KP3. “Ada sedikit penambahan personel tim KP3 antara lain Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” tutur Plt. Sekda.
Untuk itu Plt. Sekda meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi tambahan personel tim KP3 dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditentukan. “Menjelang musim tanam rendeng beberapa hal yang perlu disiapkan antara lain, laporan penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi sejak Januari hingga September 2023, jumlah alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2023 untuk Pesibar lebih tinggi dibandingkan jumlah alokasi Tahun 2023, namun distributor tetap wajib melakukan penyaluran semaksimal mungkin,” kata Plt. Sekda.
“Untuk diperhatikan bahwa kios pengecer pupuk bersubsidi bahwa administrasi penyaluran pupuk bersubsidi wajib dilengkapi, produsen dan distributor wajib mengantisipasi ketersediaan pupuk bersubsidi, khususnya pada awal musim tanam rendeng yang diprediksi baru akan terjadi akhir Tahun 2023, dan melalui Program KPB diharapkan petani dapat melakukan proses penebusan pupuk bersubsidi melalui aplikasi e-KPB guna mempermudah transaksi,” pungkas Plt. Sekda. (*)