BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI)– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah memenuhi panggilan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, pada Rabu (28/9) kemarin.
Diketahui, pertemuan tersebut membahas mengenai pembayaran hak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah setempat yang sempat viral di media sosial.
“Rabu kemarin, bertempat di ruang rapat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, telah diadakan pertemuan antara Walikota Bandar Lampung beserta Pj. Sekda, Inspektur,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, saat dimintai keterangan, Kamis (29/9/2022).
Lanjutnya, “Kepala Bappeda, Plt. Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan Kabag Hukum Pemkot bandar Lampung, dengan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, beserta Inspektur Khusus, dan jajaran Irjen Kemendagri RI,” tambahnya.
Selain itu, pertemuan juga dihadiri oleh Kepala Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan utusan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, serta utusan dari Inspektorat Provinsi Lampung.
“Pertemuan berlangsung dalam suasana yang baik, diskusi yang intensif dan mencari solusi terhadap issu yang berkembang tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa Walikota telah membeberkan secara lengkap tentang proses pengangkatan PPPK Guru tersebut, sejak penyusunan formasi, seleksi yang dilaksanakan oleh BKN, dan proses verifikasi dan validasi, sampai dengan penyerahan SK Pengangkatan PPPK pada bulan Juli 2022.
Selain itu, Walikota juga menyampaikan bahwa Gaji PPPK Guru sudah dianggarkan pada Perubahan APBD 2022, yang prosesnya saat ini sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Lampung.
“Untuk Tahun Anggaran 2023, Gaji PPPK Guru juga sudah dianggarkan sebesar Rp92 Milyar pada RAPBD tahun anggaran 2023,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ramdhan mengungkapkan bahwa hasil pertemuan antara Pemkot dengan tim Irjen Kemendagri tersebut, pihak Irjen Kemendagri memahami apa yang disampaikan oleh Walikota Bandar Lampung, dan berharap gaji PPPK Guru di Kota Bandar Lampung segera dibayarkan.
“Pembayaran gaji PPPK ini murni menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung, bukan melalui Dana Pusat (DAU Khusus untuk tenaga PPPK Guru),” tutur dia.
Kemudian, pihak Irjen Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dilakukan tepat waktu. Sehingga pihak sekolah tidak lagi terlambat membayar honor guru yang berasal dari Dana BOS.
“Pihak Irjen Kemendagri juga berharap yang terbaik untuk Kota Bandar Lampung yang harus dilaksanakan, terutama untuk melaksanakan pembangunan di Kota Bandar Lampung,” pungkasnya. (*)