LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali membuat terobosan penting dalam sektor pendidikan. Setelah menghapus kewajiban pungutan uang komite di sekolah, kini Pemprov secara resmi membebaskan seluruh biaya pendidikan di tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia menyebut bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Lampung untuk memberikan akses pendidikan menengah yang inklusif dan bebas dari beban biaya bagi masyarakat.
“Seluruh biaya pendidikan dihapuskan, termasuk biaya daftar ulang, SPP, dan uang komite. Tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun yang dibebankan kepada siswa,” tegas Thomas.
Pembebasan biaya ini berlaku untuk seluruh tingkatan, baik bagi siswa baru yang baru diterima di sekolah negeri, maupun siswa yang naik kelas, seperti dari kelas X ke XI, atau dari XI ke XII. Namun, untuk kebutuhan seragam sekolah, tetap menjadi tanggung jawab wali murid masing-masing.
Sebagai kompensasi atas dihapuskannya seluruh pungutan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung akan mengalokasikan anggaran operasional sekolah melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan begitu, sekolah tetap dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa kekurangan fasilitas maupun sumber daya.
Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat, khususnya para orang tua siswa. Banyak dari mereka yang merasa terbantu secara ekonomi dan mengapresiasi langkah progresif Pemprov dalam menghapus hambatan pendidikan di jenjang menengah. (*)













