LAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah besar di dunia pendidikan dengan menghapuskan uang komite bagi seluruh satuan pendidikan negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Lampung. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang disampaikan dalam rapat koordinasi bersama seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Lampung di SMA Negeri 2 Bandar Lampung pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa penghapusan uang komite ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam mengakses pendidikan menengah dan luar biasa di sekolah negeri.
“Berdasarkan arahan Pak Gubernur yang disampaikan di hadapan para kepala sekolah, beliau berkomitmen dan memastikan bahwa insyaAllah uang komite akan kita hapuskan,” ujar Thomas.
Menurutnya, seluruh kebutuhan operasional sekolah akan dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“InsyaAllah dana operasional terkait dengan pengelolaan pendidikan di seluruh satuan akan didukung dari APBD, dan ini akan berjalan pada tahun ajaran 2025/2026,” jelasnya.
Thomas menegaskan bahwa sekolah negeri tidak lagi diperkenankan memungut biaya atau sumbangan dari orang tua siswa. “Tadi sudah disampaikan kepada pihak sekolah untuk tidak lagi memungut biaya pendaftaran, atau pungutan biaya apa pun. Kecuali mungkin untuk perorangan yang benar-benar mampu atau dari CSR perusahaan, itu diperbolehkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan agar sekolah tidak lagi mengumpulkan orang tua siswa dalam rangka penggalangan dana operasional.
“Sekolah juga tidak boleh lagi mengumpulkan orang tua siswa maupun meminta sumbangan untuk operasional sekolah karena nanti insyaAllah seluruh operasional sekolah akan dibantu oleh APBD,” tambahnya.
Kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh sekolah negeri yang tersebar di Lampung, yakni sebanyak 227 SMA, 112 SMK, dan 13 SLB Negeri dengan total sekitar 203.000 siswa.
“Ini skema baru untuk sekolah negeri. Nanti insyaAllah kita akan lihat ke depan untuk sekolah swasta. Tapi sementara ini, kebijakan berlaku untuk 203 ribu siswa di 352 sekolah negeri,” ujar Thomas.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Gubernur Lampung dalam menciptakan akses pendidikan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
“Gubernur ingin kualitas pendidikan di Lampung menjadi baik. Semua masyarakat memiliki akses pendidikan yang afirmatif, benar-benar pendidikan yang membantu masyarakat yang tidak mampu agar bisa sekolah gratis, khususnya di SMA dan SMK negeri,” pungkasnya. (*)