Pemkot Perketat Larangan Mudik, Masuk Bandarlampung Harus Bawa Surat Vaksinasi

  • Whatsapp
dok.

BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, melarang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkup Kota Bandarlampung untuk mudik. Selain itu Pemerintah Kota Bandarlampung juga akan melakukan pembatasan dengan ketat di sejumlah pintu masuk kota.

Menurut Eva, larangan ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Kota Bandarlampung tentu akan memberlakukan larangan itu.

Kemudian mengenai pembatasan, nantinya Pemkot akan melakukan penjagaan di setiap pintu masuk kota. Dimana, para pendatang yang akan masuk Kota Bandarlampung diwajibkan memiliki bukti surat telah divaksinasi.

“Dilarang. Bunda akan memberikan larangan itu, masalah covid-19 itu dari pusat, dari perintah pusat, kota bandarlampung melaksanakan. Jadi harus ada surat vaksinasinya,” tegasnya. (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080