BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI)– Dua organisasi perangkat daerah (OPD) dan RS A Dadi Tjokrodipo belum melunasi temuan BPK atas laporan keuangan pertanggung jawaban Walikota tahun anggaran 2022.
Rekapitulasi jumlah temuan yang disetorkan atau dikembalikan Rp5,503 miliar dari Rp12,247 miliar. Temuan tersebut terdapat pada Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perdagangan, Dinas Perpustakaan, Diskominfo, Kecamatan Sukarame, Tanjung Karang Pusat dan Way Halim.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK RI DPRD Bandarlampung Ali Warnada, di sidang paripurna rekomendasi LHP BPK RI dan pengambilan putusan terhadap kepatuhan atas belanja modal anggaran 2022, Senin (27/3/2023).
Ali menjelaskan, pihak Pemkot Bandarlampung telah mengembalikan sebesar Rp5 miliar atau 44,94 persen dari total temuan BPK sebesar Rp12 miliar lebih.
“Temuan-temuan tersebut berasal dari Dinas Permukiman, Dinas Perdagangan, Perpustakaan, Kominfo lalu kecamatan Sukarame, Tanjungkarang Pusat dan Way Halim,” terangnya.
Tetapi OPD yang belum menyetorkan secara menyeluruh yakni baru mengembalikan Rp10 juta dari temuan Rp1,13 miliar.
Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan temuan sebesar Rp9,400 miliar dan baru mengembalikan Rp4 miliar lebih atau sebesar 47,77 persen.
“RS. A Dadi Tjokrodipo temuannya sebesar Rp33 juta lebih, baru menyelesaikan Rp16 juta lebih atau sebesar 49,93 persen,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan beberapa poin rekomendasi kepada Pemkot Bandarlampung diantaranya:
Pemkot diminta menetapkan pejabat penggunaan anggaran, agar optimal dalam penggunaan anggarannya di program kegiatan. Selanjutnya, pemkot lalukan penataan dan pengelolaan keuangan daerah pada semua OPD untuk dapat transparan dan akuntabel.
“Kemudian upaya peningkatan kualitas dan tanggungjawab keuangan daerah pada semua level,” ungkapnya.
Keempat peningkatan pengawas internal dalam evaluasi dan tahapan belanja daerah.
Kelima, Sekda haru beri sanksi tegas kepada pihak yang terlibat pada penggunaan angaran apabila ada kercurangan administrasi atau yang menyebabkan kerugian negara dalam belanja daerah itu.
“Pemkot diberikan waktu 60 hari menindaklanjuti temuan BPK,” tutur dia.
Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan akan segera menyelesaikan temuan tersebut sesuai besaran yang ditetapkan.
Kemudian, dari laporan pertanggung jawaban ada beberapa poin rekomendasi dari DPRD dan akan segera diselesaikan secara bertahap.
“Ada beberapa poin dari DPRD dan secara bertahap semua selesai. Targetnya semua dibereskan, apalagi tadi dibilang beberapa OPD, mungkin kesalahan administrasi. Tapi, secara bertahap ini akan diperbaiki bersama,” pungkasnya. (*)