Pemecatan Kades Poniran HS Dinilai Cacat Hukum dan Tabrak Sejumlah Aturan

  • Whatsapp

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI)– Perjuangan Poniran HS untuk mendapatkan haknya agar dapat dilantik kembali menjadi kepala desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, masih terus berlanjut.

Padahal, Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 9 Februari 2023 secara tegas menyatakan Bupati Lampung Utara telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dan kesalahan terhadap pelantikan.

“Yang bunyinya segera memberhentikan Yahya dan melantik kembali Poniran (sebagai kepala desa),” terang kuasa hukum Poniran HS, Zainudin Hasan di bawah bendera kantor hukum ZH & Partners saat berkunjung ke kantor Sekretariat SMSI Bandar Lampung, Jumat (17/2/2023).

Ia menyatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mendampingi kliennya dalam memperjuangkan haknya.

Pertama, terkait persoalan ijazah paket B karena tidak tercantum nama Poniran pada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang dicek secara online ternyata ada kesalahan input data dari pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah.

“Itulah cikal bakal terjadinya persoalan ini. Jadi oleh lawannya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung sampai keluar putusan PTUN yang bunyinya membatalkan ijazah paket B Poniran dan meminta kepada kepala sekolah untuk mencabut walaupun sampai detik ini gak pernah dicabut,” paparnya.

Akan tetapi, pihaknya menegaskan bahwa ijazah yang dipakai untuk pencalonan kepala desa itu adalah ijazah terakhir.

“Dalam hal ini ijazah paket C atau ijazah SMA. Bukan ijazah paket B (ijazah SMP) yang saat itu dipermasalahkan/digugat,” tegasnya.

“Jadi akhirnya kami atas putusan PTUN ini mengajukan banding ke PTUN Medan,” sambungnya.

Namun di sela-sela banding itu keluar Keputusan bupati tanggal 4 Oktober 2022 terkait dengan pemberhentian Poniran.

Dasarnya adalah putusan PTUN yang belum berkuatan hukum tetap dan sedang proses banding. “Tentunya kami keberatan dan ajukan keberatan atas SK pemberhentiannya,” paparnya.

Kedua, di sela-sela keberatan itu secara tiba-tiba dilantik Yahya sebagai pengganti Poniran. Yahya ini adalah pemenang kedua pada pemilihan kepala desa Subik pada waktu itu yang hanya selisih satu suara dengan Poniran.

“Dilantik dengan SK tertanggal 5 November 2022,” jelas Zainudin.

Namun sayangnya, pelbagai keberatan atas pemberhentian itu yang sudah disampaikan ke bupati hingga saat ini tak berbalas.

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terkesan tutup mata terkait dengan persoalan tersebut.

“Jadi selain mengajukan keberatan ke bupati, kami juga menyurati ke Kemendagri dan Ombudsman RI,” bebernya.

“Syukurnya, dapat balasan dari Mendagri dan ini sifatnya segera namun sampai saat ini masih juga belum ada tanggapan dari bupati,” katanya.

Artinya, ada pembangkangan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terhadap surat yang sudah dikeluarkan oleh Mendagri.

Oleh karenanya, pihaknya memberi batas waktu hingga Senin, 20 Februari mendatang agar bupati dapat menjalankan isi surat Kemendagri untuk dapat melantik kembali Poniran.

“Jika sampai batas waktu tersebut tak kunjung ada jawaban maka pihaknya akan ke Jakarta dan menjadikan ini masalah nasional supaya kebijakan dari Bupati Lampung Utara bisa mengembalikan hak dari pak Poniran,” tandasnya.

Sementara itu, Poniran merasa menjadi korban terkait dengan peristiwa yang menimpa dirinya karena itu bukan kesalahan dari dirinya secara langsung.

“Kalau terkait ijazah itu kan dari pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah yang diproses bukan saya,” ucapnya.

Ia pun mempertanyakan terkait hasil putusan PTUN yang membatalkan ijazahnya.

“Nyatanya sampai sekarang ijazah saya tidak dicabut. Kan perintah PTUN supaya dicabut tapi sampai sekarang tidak dicabut,” ucapnya.

Menurutnya, hal itu tentunya harus diproses dulu secara benar-benar terkait permasalahan pendidikan itu. (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080