Pembatasan Mikro, Warga TBU Diminta Tidak Keluar Rumah di Atas Pukul 8 Malam

  • Whatsapp

BANDARLAMPUNG – Hingga 22 Februari mendatang, warga Kecamatan Telukbetung Utara diminta untuk menghentikan aktivitas di luar rumah di atas pukul 20.00 WIB.

Dalam sekup kecamatan itu lahir dari hasil musyawarah antara camat, lurah dan warga yang diwakili RT se-Kecamatan Telukbetung Utara. Aturan tersebut mulai berlaku 9 Februari kemarin.

Plt Camat Telukbetung Utara, Sahriwansah, menjelaskan upaya pembatasan aktivitas sosial tersebut guna mendukung upaya penanganan dan pencegahan sebaran covid-19 di Kota Tapis Berseri.

“Untuk yang tidak menerapkan akan mendapat imbauan edukatif dari RT dan lurah setempat,” sebut dia.

Selain melakukan pembatasan jam aktivitas sosial, kecamatan tersebut juga mengadopsi aktivitas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. Dimana aturan tersebut tertulis dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.

“Jadi nantinya masing-masing lurah mengkategorikan wilayah sesuai kriteria zonasi covid-19. Apakah kelurahan itu masuk sebagai zona merah, orange, kuning atau hijau. Berbedanya penzonaan nantinya akan berimplikasi pada seberapa ketat tingkat aktivitas masyarakat. Serta nantinya akan hadir posko koordinasi, pengawasan dan evaluasi,” paparnya.

Nantinya, pihaknya akan mengordinasikan efektifitas pembatasan tersebut kepada Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung.

“Kita harap dengan protokol kesehatan yang disiplin hingga sekup RT itu, nantinya akan menekan sebaran covid-19 di wilayah Telukbetung Utara,” tutupnya.  (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080