Pelangar Protokol Kesehatan Di Metro Harus Hati-Hati Ini Rencana Sanksinya

  • Whatsapp

Metro-Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tengah membahas sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan di kota setempat.

Walikota Metro A. Pairin mengatakan, ada dua usulan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Pertama yakni denda uang, sanksi sosial seperti push up.

Perwali sedang kita susun. Untuk sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan masih kita bahas. Saya kan minta pendapat dari berbagai pihak. Ada yang usul sanksi denda uang mulai dari Rp. 50 ribu sampai Rp. 100 ribu. Pak wakil wali kota dan ASN kebanyakan usul sanksi sosial seperti push up, membaca pancasila,” katanya dia (23/8/2020)

Pihaknya sendiri, mengusulkan sanksi untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dihukum membaca aturan protokol kesehatan kenormalan baru. Hal ini, agar masyarakat tahu aturan tersebut dan menerapkanya.

“Kalau membaca itu masyarakat akan tahu harus memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak. Tapi nanti masyarakat yang kena sanksi itu tetap kita berikan masker. Karena idealnya satu orang membawa empat masker,” ucapnya.

Pairin melajutkan, untuk sanksi tempat hiburan atau keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan juga masih dalam pembahasan.

“Iya termasuk ini. Macam-macam juga opsi sanksinya. Bisa dicabut izin operasi dan lainya,” paparnya.

Ia menambahkan, dalam protokol kesehatan kenormalan baru ada tiga aturan yang harus ditaati, yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak, namun pihaknya menambah satu aturan lagi yakni masyarakat diminta untuk melakukan olahraga secara rutin.

“Saya minta tambah satu lagi olahraga secara rutin di rumah masing-masing. Jadi untuk stamina dan masyarakat tetap sehat,” tambahnya. (ryn)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080