BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Meski mendapatkan penolakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tetap melakukan eksekusi penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di Jalan Bukit Tinggi dan Jalan Batu Sangkar, pada Kamis (30/12).
Pada proses penggusuran nyaris terjadi ricuh, karena para pedagang tidak menginginkan pembongkaran secara paksa menggunakan alat berat.
Bahkan, PKL di Jalan Bukit Tinggi sempat histeris, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hendak melakukan penggusuran lapak menggunakan alat berat. Pedagang bersikukuh ingin melakukan pembongkaran lapak secara mandiri, karena tidak ingin lapaknya hancur berkeping-keping.
Asisten 1 Pemkot Bandarlampung, Sukarma Wijaya mengatakan, meski sempat mendapat perlawanan dari para PKL, Pemkot tetap melakukan penertiban, hal ini dilakukan sebagai langkah penataan PKL oleh Pemkot Bandarlampung.
“Berbagai cara sudah kita lakukan, baik peringatan 1, 2 dan 3 sudah kita lakukan, dan terakhir kita lakukan pembongkaran, dan semua sudah sesuai mekanisme yang berlakukan,” tegas Sukarma.
Salah satu PKL yang lapaknya di bongkar, Baina mengaku kecewa dengan langkah yang dilakukan Pemkot Bandarlampung. Terlebih, dirinya dan PKL lainnya secara rutin membayar retribusi, baik kepada pengelola pasar, pengembang maupun pihak keamanan.
“Kita ini bayar retribusi terus setiap hari, sehari bisa menghabiskan uang sebanyak Rp7ribu, itu untuk ke pengelola pasar, pengembang maupun untuk pihak keamanan,” beber Baina.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Bandarlampung telah menghimbau kepada pedagang yang berlokasi Jalan Bukit Tinggi, untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri, sejak 16 november lalu. Dari 45 lapak pedagang hanya tersisa 3 lapak PKL yang masih mencoba bertahan. (*)