Misteri Kematian Gadis Petani di Natar Terungkap, Pelaku Ternyata Buronan Kasus Anak

  • Whatsapp

LAMPUNG SELATAN, LAMPUNG17.COM – Misteri kematian tragis Siti Sulasih, seorang gadis petani yang ditemukan tewas di area perkebunan karet Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan diketahui adalah Kelik Fitri Sonianto alias Joni, warga Tanjung Bintang, yang ternyata juga merupakan buronan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pringsewu.

Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, ketika warga Dusun Sukototo digegerkan dengan penemuan jasad seorang perempuan muda di tengah perkebunan. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan terikat dan posisi tubuh tidak wajar, yang langsung memicu dugaan kuat telah terjadi tindak kekerasan.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari tiga pekan, tim gabungan Polres Lampung Selatan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Senin, 16 Juni 2025. Penangkapan dilakukan setelah pelaku terdeteksi bersembunyi di wilayah Tanjung Bintang. Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan memberikan perlawanan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena kepergok korban saat berada di lahan perkebunan milik keluarga korban.

“Pelaku sempat bersitegang dengan korban. Ia berniat membawa kabur kendaraan milik korban. Namun saat aksinya dipergoki dan digagalkan, pelaku justru melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban,” ungkap AKBP Yusriandi.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan fakta bahwa Joni merupakan buronan kasus kekerasan terhadap anak di Pringsewu. Kasus tersebut dilaporkan pada Maret lalu, dengan korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah.

Kini, Joni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Natar dan dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal hingga penjara seumur hidup.

“Kita akan proses tuntas, sampai nanti dipersidangan,” tegas Kapolres.

Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kewaspadaan masyarakat dinilai penting untuk mencegah kasus-kasus kejahatan serupa di masa mendatang. (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080