Menggelar RP3YD di Lampung, Ketua INI : Notaris Siap Hadapi Era Industry 4.0 dan Society 5.0.

  • Whatsapp

Lampung17.com (SMSI) Bandar Lampung – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), melaksanakan RP3YD (Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas) beserta Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan di Lampung, Acara ini mengusung tema Disrupsi Digital Era Industri 4.0 dan Society 5.0 dalam konsep cyber notary.

Mengenai acara ini, Ketua OC, Pengwil Ikatan Notaris Indonesia, Zul April, menejelaskan bahwa, Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan yang diikuti peserta sebanyak 450 orang dari notaris dan ALB seluruh Indonesia membahas berbagai hal antara lain prinsip kehati hatian dalam mengenali pengguna jasa dan perlindungan terhadap notaris.

“Serba serbi waris, kupas tuntas objek fidusia terkini dan hipotik kapal dan problematika dalam pembuatan akta PT baik yang terbuka maupun tertutup, para notaris diharapkan punya kesiapan dalam menghadapi era Industry 4.0 dan Society 5.0,” jelas Ketua OC, Pengwil Ikatan Notaris Indonesia.

Zul April juga menambahkan, notaris ini juga sebagai profesi yang dinamis, dituntut untuk selalu aktual, bukan hanya di tanggung jawab profesi namun juga untuk dalam keseharian berorganisasi.

“Ikatan Notaris Indonesia bertekad keras agar para notaris anggotanya dapat menyesuaikan dengan Revolusi Industri 4.0 dan juga mendukung kemajuan Masyarakat 5.0 dalam kaitannya dengan Cyber Notary. Hal ini ditegaskan dalam RP3YD yang merupakan pra-kongres luar biasa dengan tujuan perubahan Anggaran Dasar. Agenda ini nantinya akan ditentukan di kongres luar biasa yang akan diadakan dalam waktu 6 bulan mendatang di Jawa Tengah,” ujar Zul April.

Untuk diketahui, disrupsi teknologi di bidang kenotariatan diperkirakan dapat terjadi dalam beberapa rentang waktu. Pengenalan tanda tangan digital dan dokumen elektronik dalam rentang waktu 0—5 tahun akan menjadi langkah awal penting. Pada tahap ini, tanda tangan digital dan dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan diadopsi oleh notaris untuk menggantikan tanda tangan fisik dan dokumen kertas tradisional.

Tanda tangan digital memanfaatkan teknik kriptografi untuk menjamin bahwa dokumen tidak diubah. Teknologi ini menjaga keaslian dan integritas dokumen hukum. Layanan e-signature seperti DocuSign, Adobe Sign, dan yang disediakan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia—mulai diintegrasikan dalam proses layanan administrasi hukum.
Ikatan Notaris Indonesia dibawah kepemimpinan Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., SpN bertekad agar INI beserta seluruh anggotanya menjadi agen pendukung kemajuan dan selalu siap dalam perkembangan zaman. (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080