LAMPUNG, LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG17.COM – Jejak korupsi dalam proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur terus menyeret sejumlah pejabat penting. Setelah sebelumnya mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo ditahan, kini giliran Subandri Bachri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, yang resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin malam, 16 Juni 2025.
Subandri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Saat proyek berlangsung pada tahun anggaran 2022, ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dua jabatan tersebut menjadikannya sosok yang memiliki peran kunci dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Proyek pembangunan gerbang rumah dinas yang semula digadang-gadang sebagai ikon daerah ini memiliki nilai anggaran mencapai lebih dari Rp6,8 miliar. Namun berdasarkan hasil audit independen, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
“Untuk memperlancar proses penyidikan, tersangka Subandri kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Bandar Lampung,” ujar Masagus Rudy, Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung.

Kejanggalan proyek mulai terendus sejak awal. Proses perencanaan yang tidak matang hingga pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi indikasi adanya praktik penyimpangan anggaran. Proyek ini kini menjadi simbol gagalnya pengelolaan dana publik secara transparan dan akuntabel.
Dengan ditahannya Subandri, total sudah lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Pihak Kejati Lampung menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan. Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka, seiring dengan terus didalaminya alat bukti serta hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka lainnya. (*)













