LAMPUNG17.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung baru-baru ini mengumumkan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran yang terjadi selama tahap kampanye di daerah tersebut.
Dalam rilis resmi yang disampaikan, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, memaparkan laporan yang mencakup periode 25 September hingga 15 Oktober 2024. Laporan ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta regulasi terkait lainnya.
Selama periode ini, Bawaslu mencatat berbagai kegiatan kampanye dari dua pasangan calon (Paslon) yang bersaing. Paslon nomor urut 01, diwakili oleh Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat melakukan 8 kegiatan. Sebaliknya, Paslon nomor urut 02, yang diusung oleh Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, lebih aktif dengan total 110 kegiatan kampanye.
Rincian aktivitas Paslon 01 mencakup 5 pertemuan terbatas, 2 pertemuan tatap muka, dan 1 debat publik. Sementara itu, Paslon 02 menggelar 19 pertemuan terbatas, 26 pertemuan tatap muka, 1 debat publik, dan 64 kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan.
Yang menarik, jenis kegiatan paling banyak dilakukan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar hukum, menunjukkan inovasi dalam menyampaikan visi dan misi.
Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Lampung juga aktif menangani laporan dugaan pelanggaran. Dalam periode ini, mereka menerima 24 laporan, dengan 4 di antaranya telah diregistrasi. Terdapat 13 laporan dalam proses, 11 dugaan pelanggaran pidana, dan 5 dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Dari total laporan yang diterima, 7 dinyatakan bukan pelanggaran, 2 sebagai pelanggaran pidana, dan 3 sebagai pelanggaran hukum lainnya,” jelas Iskardo P Panggar dalam keterangan tertulis pada 19 Oktober 2024.
Iskardo menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen untuk memastikan pemilihan umum berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat tercipta suasana pemilihan yang adil dan damai demi kepentingan masyarakat Lampung.