BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung menutup sementara toko oleh-oleh khas Lampung yang ada di Jalan Ikan Kakap, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Selasa (15/12).
Sanksi yang diberikan Satgas Covid-19, karena toko tersebut kerap kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi.
Menurut dia, penutupan dilakukan berdasarkan perintah Ketua Satgas yang juga Walikota Bandarlampung, Herman HN, karena beberapa kali melakukan sidak lokasi, pihak pengelola usaha mengabaikan prokes.
“Kami mendapat informasi terkait dengan salah satu gerai oleh-oleh makanan khas Lampung di Teluk Betung yang tidak mengikuti prokes. Bahkan ketua Satgas langsung mengecek ke lokasi dan membuktikan mereka tidak mengikut prokes,” ujarnya.
Nurizki menjelaskan, pelanggaran prokes yang dilakukan toko tersebut di masa pandemi Covid-19, yakni pihak pengelola toko mengundang keramaian dan tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkankan, dengan membatasi jumlah pengunjung. “Terlalu banyak pengunjung dan berkerumun. Ada wisatawan datang menggunakan bus, namun mereka tidak membatasi jumlah pembeli,” ungkap Nurizki.
Dengan adanya sanksi tersebut, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha dan pemilik gerai lainnya, baik itu tempat hiburan, kafe dan hotel, agar tetap displin menerapkan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker).
“Sanksi tegas ini berlaku pada semua. Semoga ini menjadi syok terapi bagi yang lain. Bukan berarti kami menutup usaha atau menutup perekonomian mereka. Tapi pelajaran untuk harus tetap displin prokes, mengingat Bandar Lampung Zona Merah,” imbuh Nurizki.
Diterangkan, sanksi yang diberikan hanya sekadar memberikan efek jera. Penutupan tersebut berlaku sementara waktu, sampai dengan pemilik toko sanggup mengikuti peraturan pemerintah. “Ada surat perjanjiannya, dan mereka menyepakati itu. Ketika mereka sudah sanggup melaksanakan peraturan pemerintah untuk displin, Kami persilakan untuk membuka kembali gerainya,” tutur dia. (enj)