BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – PT. Bukit Alam Surya (BAS) Residence Cq. PT. BAS akan dilaporkan konsumennya ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan. Pasalnya, PT. BAS tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengembalikan uang muka atau Down Payment (DP) ke konsumen. Putusan MA Nomor 3526 K/Pdt/2020 tersebut dikeluarkan tanggal 10 Desember 2020 silam.
Diketahui, guna mempertanyakan atas putusan MA tersebut, konsumen PT. BAS atas nama Bong Miau Tho didampingi suaminya, Anton Lie pada hari Selasa (26/7/2022) mendatangi kantor PT BAS Residence di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Di perumahan tersebut, Bong Miau Tho bertemu bagian pemasaran, Leni Aprilinda. ”Masalah ini, kami (PT. BAS) sudah serahkan ke penasehat hukum,” kata Leni Aprilinda, Selasa (26/7/2022).
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum PT. BAS, Sofyan Sitepu, S.H. mengaku kalau pihaknya sudah memberi masukan ke PT. BAS untuk mematuhi putusan MA tersebut. ”Putusan MA tersebut sudah inkracht, kami sudah memberi saran ke klien (PT. BAS) untuk mematuhi putusan tersebut,” kata Sofyan Sitepu, S.H. saat dikonfirmasi via ponsel.
Merasa dipingpong, konsumen PT. BAS, Bong Miau Tho akan melakukan upaya hukum, membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan PT. BAS. ”Kami akan laporkan dugaan tindak pidananya ke Polda Lampung,” kata Bong Miau Tho didampingi suaminya, Anton Lie.
Diketahui, PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas masalah gugatan konsumennya, Bong Miau Tho. MA melalui putusannya Nomor 3526 K/Pdt/2020 menolak Kasasi PT BAS yakni menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Meminta PT. BAS mengembalikan uang muka atau down payment (DP) kepada konsumen, Bong Miau Tho.
Pada putusan MA tanggal 10 Desember 2020 tersebut menetapkan, pertama, menolak permohonan pemohon kasasi PT Bukit Alam Surya Residence Cq. PT. BAS. ”Kedua, menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu,” terang Sudrajad Dimyati, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA sebagai Ketua Majelis, Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH, MH dan Dr. Rahmi Mulyati, SH, MH selaku Hakim-Hakim Agung sebagai anggota.
Masalah ini berawal saat Bong Miau Tho membeli tanah dan rumah di Bukit Alam Surya Residence tahun 2012 silam. Perumahan tersebut di Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 dengan luas tanah 420 meter persegi, dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp.1.697.000.000,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta).
Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan DP 30% (Persen) dan dibayar tiga kali tahapan pada tahun 2012. Pembayaran pertama pada tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp.15 Juta, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 Juni 2012 dibayar sebesar Rp.241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh direktur PT BAS yang bernama Harto.
Selanjutnya pembayaran DP ketiga pada tanggal 21 Nopember tahun 2012 dengan sejumlah uang 253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT BAS. Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp509.100.000 kepada PT BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali. Namun, meski telah memberi uang DP. pembangunan perumahan tersebut tidak terealisasi.
Merasa tertipu oleh PT. BAS, Bong Miau Tho melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Pada tanggal 9 Desember 2019, PN Tanjungkarang mangabulkan gugatan Bong Miau Tho agar PT BAS mengembalikan uang muka yang telah diserahkan ke PT BAS sebesar Rp.509.100.000,-.
Atas putusan PN Tanjungkarang tersebut, PT BAS melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Lagi, banding yang dilakukan PT BAS ditolak dan menguatkan putusan PN Tanjungkarang.
Upaya hukum masih dilakukan PT BAS yakni melakukan kasasi ke MA. Namun upaya PT. BAS juga mentah. MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan PT. BAS. (rls)