BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung gencar melakukan pembubaran massa yang berkurumun. Terlebih, terbitnya Surat Edaran larangan pesta dan kegiatan yang mengundang banyak orang di wilayah setempat.
Adapun dalam operasi rutin ini terpergok pula sebuah komunitas menggelar kegiatan dengan berkerumun di Museum Lampung, Minggu (31/1).
Penuturan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, di sejumlah wilayah masih ada saja masyarakat yang membandel dengan menggelar pesta pernikahan.
Setidaknya, di hari ini saja sebanyak lima aduan masuk ke Satgas Covid-19 mengenai aduan masyarakat bahwa adanya sebuah gelaran pesta pernikahan.
“Di teluk itu pesta, dibubarin. Total hari ini posisinya dapat dari pengaduan masyarakat, kaya dari Rajabasa Raya, katanya infonya masih jalan ternyata sudah bubar, kemudian di Billabong, TBT, sukamaju, dan bumiwaras,” ungkapnya, saat dikonfirmasi.
Terkait penindakan pada organ tunggal atau hiburan yang dilarang, Rizki mengungkapkan tidak adanya sanksi penyitaan. Saat ini, pihaknya hanya sekedar membubarkan kegiatan.
“Diburarin, enggak ada penyitaan (alat musik, red) enggak ada pengambilan barang,” kata Rizki.
Selain pesta pernikahan, sebuah komunitas yang tengah berkumpul di Museum Lampung juga dibubarkan.
“Sekitar ya empat sampai lima titik, itu juga pengaduan warga. Ada juga yang nggak sengaja ditemukan kaya di museum. Pokoknya club, ternyata ada kegiatan,” ungkapnya. (*)