Koalisi Satu Suara untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

  • Whatsapp

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Koalisi Satu Suara untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual di Lampung menyayangkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang memutus terdakwa tidak terbukti bersalah.

Tersangka Kepala Desa Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas dinyatakan bebas pada nomor perkara 67/Pid.B/2022/PN pada Rabu (21/6) atas kasus kekerasan seksual terhadap stafnya.

Afrintina selaku Tim Penasehat Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar Ini merupakan kemunduran penegakan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual ditengah-tengah komitmen pemerintah Indonesia untuk mengakhiri kekerasan seksual dengan lahirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 12 April 2022 silam.

“Kami menyayangkan masih adanya hakim yang mempertanyakan saksi yang melihat peristiwa kekerasan seksual dan proses pemeriksaan yang menyudutkan korban sebagai pemicu pelaku melakukan kekerasan seksual,” kata Afrintina, Senin (27/6).

Lebih lanjut, Ia mengatakan hal ini bertentangan dengan semangat lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Menurutnya, minimnya saksi yang melihat peristiwa kekerasan seksual sering kali membuat korban sulit memperoleh keadilannya. Berdasarkan pengalaman di Lembaga Advokasi Perempuan Damar, kekerasan seksual dilakukan secara privat dan tidak ada satupun saksi yang melihatnya.

“Alat bukti yang dihadirkan jaksa berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian, 8 saksi petunjuk, serta visum et psikiatrum yang menunjukkan korban trauma berat tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara a quo,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Damar Perempuan, Ana Yunita Pratiwi mengatakan untuk memastikan keadilan korban, Koalisi Satu Suara akan mengambil langkah mendukung jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya kasasi.

“Kami juga akan menyurati dan mendesak Komisi Yudisial RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memutus terdakwa kekerasan seksual tidak terbukti bersalah,” kata Ana Yunita.

Menyurati juga Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan. Serta mendesak pemerintah daerah melalui PPPA untuk memastikan perlindungan dan upaya pemulihan psikologis korban.

“Kita akan mengajak masyarakat untuk mengawal ini. Galangan dukungan dengan petisi akan digalakkan lagi, dialog dengan ahli, kampaye media sosial dan aksi damai,” ujarnya.

Diketahui, Koalisi Satu Suara untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual terdiri dari, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR; Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Kota Bandarlampung; Korps PMII Puteri (KOPRI) Cabang Bandar Lampung; Ikatan Pelajar Muhamadiayah-IPMAWATI Lampung; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung; Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Lampung; Lembaga Advokasi Anak (LADA) DAMAR; Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung; Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Lampung; Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung.

Selanjutnya, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung; Advokat Perempuan Lampung (APL); Muli’s Leadership (Mulead) Lampung; Aliansi Laki-laki Baru Wilayah Lampung; Gerakan Perempuan Lampung; Wahana Cita Indonesia; Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia; Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS); Institut Pengembangan Organisasi dan Riset DAMAR (IPOR); Forum Komunikasi Partisipasi Masyarakat untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FORKOM PUSPA).(*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080