BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Ketetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung sebesar 9,4 persen masih mengambang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, Wan Abdurahman, mengatakan kenaikan ini masih dalam pembahasan alot di Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Sebelumnya Walikota Bandarlampug, Herman HN, mengajukan kenaikan sebesar 9 persen di tahun 2021 menjadi Rp2.903.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.653.000.
Wan Abdurahman menjelaskan bahwa pembahasan alot itu belum mendapatkan kesepakatan lantaran pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keukeh pada kenaikan angka 3,27 persen sesuai SK Gubernur Lampung tentang penetapan UMP tahun 2021 pada 31 Oktober lalu.
Sedangkan, perwakilan pekerja atau buruh mendukung kebijakan Walikota Bandarlampung Herman HN untuk menaikan UMK sebesar 9 persen.
Sementara itu, pihak akademisi mengusulkan kenaikan UMK Bandarlampung dapat naik maksimal sampai dengan angka 4,01 persen.
“Hal itulah yang menjadi perbincangan alot di Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Itu pembahasan sudah sampai empat kali. Cuma karena angkanya belum pas, jadi pihak Apindo juga belum mau tandatangani,” kata Wan, di ruangannya, Kamis (17/12).
Dirinya pun mengatakan dalam waktu dekat ini, putusan kenaikan UMK di Bandarlampung akan menemukan hasil. Namun persentasenya belum diketahui pasti.
Ia pun mengatakan, berapapun ketetapan yang akan ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Pemerintah Kota Bandarlampung akan menerimanya. (njef)