Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Pringsewu, 25 Saksi Diperiksa

  • Whatsapp

LAMPUNG, PRINGSEWU, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu. Nilai kerugian yang muncul dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp17 miliar. Dugaan praktik korupsi tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers pada Rabu (2/7) menjelaskan bahwa proses penyidikan sudah berjalan dan memasuki tahap pengumpulan alat bukti. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Lampung.

“Tim penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi yang terdiri dari pihak internal BRI serta sejumlah nasabah yang terkait dengan aliran dana bermasalah,” ujar Armen.

Kejaksaan menduga adanya pelanggaran prosedur serta manipulasi data dalam proses penyaluran dana di internal cabang. Meski belum mengungkapkan identitas tersangka, pihak kejaksaan memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.

“Proses ini masih berjalan, dan kami akan pastikan siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambah Armen. (*)

banner 728x90

Pos terkait

banner 540x1080