Bandar LampungLampung17.com

JPU Tolak Eksepsi Arinal, Tegaskan Kewenangan Gubernur Melekat sebagai Pemegang Saham BUMD

×

JPU Tolak Eksepsi Arinal, Tegaskan Kewenangan Gubernur Melekat sebagai Pemegang Saham BUMD

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menolak seluruh perlawanan atau eksepsi terdakwa mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).

Tanggapan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026) siang.

Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa kewenangan Arinal sebagai kepala daerah tidak dapat dipisahkan dari kedudukannya sebagai pemegang saham ex officio pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU).

Penegasan itu disampaikan untuk membantah keberatan penasihat hukum Arinal, Henry Yosodiningrat, yang menilai surat dakwaan mencampuradukkan kewenangan publik Gubernur dengan kewenangan korporasi.

JPU merujuk Pasal 3 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa Gubernur Lampung secara ex officio berkedudukan sebagai pemegang saham yang berwenang mengambil keputusan.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa selaku Gubernur memiliki kewenangan kebijakan untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan BUMD perusahaan perseroan daerah,” ujar Penuntut Umum.

JPU menyatakan tindakan Arinal dalam perkara tersebut telah diuraikan sejak masa sebelum pelantikan hingga akhir masa jabatannya pada 12 Juni 2024.

Selain itu, JPU membantah keberatan terkait penerapan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan.

Menurut JPU, ketentuan tersebut mengatur bentuk penyertaan pidana, termasuk pelaku langsung dan pelaku bersama. Dalam perkara ini, jaksa menyebut dugaan tindak pidana terwujud melalui kerja sama antara Arinal dan terdakwa lain yang dituntut secara terpisah.

Mereka adalah Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) periode 2020–2025, M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.

“Perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan tindak pidana dilihat sebagai satu kesatuan,” kata Penuntut Umum.

JPU Pertahankan Perhitungan Kerugian Negara

Dalam persidangan tersebut, JPU juga mempertahankan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp268.760.385.500 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Nilai tersebut terdiri atas pencairan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) sebesar US$17.286.000 atau setara Rp258.760.385.500 dan dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp10 miliar.

JPU menilai keberatan penasihat hukum mengenai legalitas PT LEB dan PT LJU sebagai penerima serta pengelola dana PI 10 persen telah memasuki materi pembuktian.

“Untuk membuktikan fakta-fakta terkait hubungan sebab akibat mengapa PT LJU tidak memenuhi syarat sebagai penerima 10% dan PT LEB tidak memiliki legalitas menerima penyertaan modal dan PI 10% dengan surat keputusan Menteri ESDM telah memasuki pokok perkara dan bukan merupakan objek dari perlawanan terhadap surat dakwaan,” jelas JPU.

Jaksa juga menepis keberatan terhadap kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara dengan merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024.

JPU Pertahankan Dakwaan Nepotisme

Selain dugaan korupsi, JPU mempertahankan dakwaan kedua mengenai delik nepotisme berdasarkan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Jaksa menyebut Arinal diduga meminta Panitia Seleksi meluluskan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB, meskipun hasil evaluasi psikologi dari Global Leadership Center menyatakan Budi tidak disarankan.

JPU juga membeberkan penunjukan Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT LEB. Heri disebut merupakan rekan sesama pengurus Partai Golkar.

Atas seluruh tanggapan tersebut, JPU memohon Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum dan menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDS-14/TJKAR/Ft.1/08/2026 telah memenuhi syarat formil dan materiil.

JPU meminta perkara dugaan korupsi tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 30 September 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *