BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan praktik percaloan dan penyalahgunaan administrasi pertanahan yang disebut berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, meminta Polda Lampung serius menelusuri dugaan adanya jaringan yang memanfaatkan program PTSL untuk mengurus atau menguasai bidang tanah tertentu melalui jasa pengurusan dokumen.
Menurut Ichwan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi adanya pola yang dilakukan secara terorganisir. Ia meminta penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses administrasi maupun penguasaan tanah.
“Jangan hanya melihat siapa yang berada di depan. Kalau memang ada jaringan, harus dilihat siapa yang mencari lahan, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang memproses dan siapa yang mendapatkan keuntungan,” kata Ichwan.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang perlu diperiksa adalah proses munculnya klaim atas bidang tanah yang sebelumnya belum memiliki sertifikat. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menawarkan jasa pengurusan dengan menggunakan berbagai dokumen sebagai dasar penguasaan.
Selain itu, JPSI meminta aparat memeriksa keabsahan dokumen yang digunakan sebagai alas hak. Beberapa dokumen seperti Buku C Desa, akta jual beli, surat waris maupun surat pernyataan penguasaan fisik dinilai perlu diverifikasi apabila muncul dalam proses penerbitan sertifikat.
“Kalau kemudian ada perubahan nama dalam dokumen penguasaan tanah, harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai dokumen yang sudah berubah kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses sertifikasi,” ujarnya.
Ichwan juga menyoroti kemungkinan penggunaan dokumen yang keabsahannya masih perlu dibuktikan. Menurutnya, setiap dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Ia menilai proses PTSL yang dilakukan secara massal harus tetap disertai mekanisme pemeriksaan dan verifikasi yang ketat. Program yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tersebut, kata dia, jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan maupun menguasai tanah yang bukan haknya.
JPSI juga mendorong aparat penegak hukum memeriksa apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan keterlibatan oknum perangkat desa ataupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam administrasi pertanahan.
Namun, Ichwan menegaskan dugaan keterlibatan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tudingan semata.
“Kalau ada dokumen yang bermasalah tetapi bisa masuk dalam proses administrasi, harus dilihat bagaimana dokumen itu diproses dan siapa saja yang terlibat dalam tahapan tersebut,” katanya.
Menurut Ichwan, dugaan adanya pungutan, pemberian jasa pengurusan, kesulitan memperoleh informasi mengenai dokumen tanah hingga dugaan intimidasi terhadap pemilik tanah juga perlu diperiksa apabila laporan terkait hal tersebut benar-benar ditemukan.
Ia berharap Polda Lampung dapat melakukan pemetaan terhadap setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut. Pemeriksaan, menurutnya, perlu dilakukan mulai dari pihak yang menawarkan jasa, pihak yang mengurus dokumen, pihak yang memberikan keterangan hingga proses verifikasi administrasi pertanahan.
“PTSL merupakan program untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah. Jangan sampai ada pihak yang justru memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
JPSI menyatakan tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Dorongan kepada aparat penegak hukum disampaikan agar setiap dugaan penyimpangan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
“Praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Tetapi kalau ada laporan dan indikasi yang kuat, tentu harus diperiksa secara hukum. Kalau terbukti bersalah, diproses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, nama pihak yang tidak terlibat juga harus dipulihkan,” pungkas Ichwan. (Red)













