BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Ledakan keras menggelegar membangunkan warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, pada Kamis (12/6/2025) dini hari. Suara ledakan tersebut disusul dengan kepulan asap hitam pekat dan kobaran api besar yang dengan cepat melalap sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga beroperasi secara ilegal.
Kebakaran hebat yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB itu memicu kepanikan warga sekitar. Api yang menjalar cepat ke bangunan di sekitarnya menyebabkan dua rumah warga ikut hangus terbakar. Tidak hanya itu, satu unit mobil tangki pengangkut BBM yang terparkir di lokasi juga ikut dilalap si jago merah. Warga yang sedang tertidur lelap sontak berhamburan keluar rumah menyelamatkan diri.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung, Anthon Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kebakaran tersebut tepat pukul 01.00 WIB. Menyadari besarnya potensi bahaya akibat kebakaran ini, Dinas Damkarmat segera mengerahkan 11 unit mobil pemadam kebakaran dan 2 unit mobil suplai air ke lokasi.
“Butuh waktu sekitar dua jam untuk menjinakkan amukan api. Petugas bekerja ekstra keras hingga pukul 03.00 dini hari. Setelahnya, kami lakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa dan mencegah kebakaran kembali muncul,” ujar Anthon kepada wartawan.
Dari pantauan di lokasi kejadian, api tampak berasal dari dalam gudang dan merambat cepat karena banyaknya bahan yang mudah terbakar di lokasi, terutama solar yang disimpan dalam jumlah besar. Proses pemadaman juga sempat terkendala karena lokasi gudang yang berada di tengah pemukiman padat, serta akses jalan yang sempit.
Kerugian material dalam peristiwa ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan korban jiwa, namun beberapa warga mengalami trauma dan sesak napas akibat menghirup asap tebal.
Gudang penyimpanan BBM tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah. Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, lokasi ini memang telah lama dicurigai sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi yang diperjualbelikan secara tidak sah.
“Kami sudah sering mencium bau bahan bakar di sekitar area itu, tapi tidak menyangka bahwa di dalamnya tersimpan solar sebanyak itu. Bahaya sekali, apalagi jaraknya sangat dekat dengan rumah-rumah warga,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan bahaya aktivitas ilegal yang berkaitan dengan bahan mudah terbakar di kawasan padat penduduk. Dinas Damkarmat pun mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
Sebagai catatan hukum, penyalahgunaan BBM ilegal termasuk pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar. (*)













