Lampung17.com (SMSI) Bandarlampung-Advokat Gindha Ansori SH MH, yang juga pendiri Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (GAW), kembali menyuarakan kritik terhadap kebijakan baru pemerintah terkait penerimaan siswa baru. Menurutnya, sistem domisili dalam SPMB 2025 memperparah ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah.
“Di beberapa zona, kualitas sekolah sangat rendah. Namun siswa tetap harus masuk ke sekolah tersebut karena domisilinya, bukan karena pilihannya. Ini membuat siswa tidak mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas,” ujar Gindha dalam keterangan pers, Jumat (25/4).
Ia menyebut bahwa kualitas pendidikan yang tidak merata antarwilayah menjadi salah satu dampak buruk sistem domisili. Ketika siswa hanya bisa memilih sekolah berdasarkan lokasi tempat tinggal, mereka kehilangan kesempatan untuk memilih sekolah yang lebih baik dan sesuai dengan potensi akademik mereka.
“Hal ini juga berdampak pada motivasi belajar siswa. Mereka merasa kerja kerasnya di bidang akademik tidak dihargai karena akhirnya tetap harus bersaing secara tidak adil,” tambahnya.
Gindha menyarankan agar pemerintah pusat mengkaji ulang kewenangan yang selama ini terpusat di Jakarta. Ia berharap agar pelaksanaan SPMB dikembalikan ke daerah masing-masing agar kebijakan dapat menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah.
“Setiap daerah memiliki tipologi pendidikan yang berbeda, mulai dari infrastruktur, jumlah sekolah, hingga kualitas tenaga pendidiknya. Maka tidak bisa dipukul rata melalui satu peraturan nasional,” ungkapnya.
Selain menyuarakan kritik, Gindha juga sedang merancang sejumlah langkah strategis, salah satunya mengadakan uji publik untuk menjaring aspirasi masyarakat luas. Jika respon publik menunjukkan dukungan besar terhadap penolakan sistem domisili, ia tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan ke jalur hukum.
“Kami akan terus mendorong agar kebijakan ini tidak menimbulkan ketidakadilan sistemik dalam dunia pendidikan. Pendidikan harus inklusif, adil, dan mendorong semangat berprestasi,” pungkasnya.(*)