Bandar LampungLampung17.com

Formmasi Siapkan Aksi ke Kejagung, Soroti Dugaan Masalah Proyek Dinas PU Bandar Lampung

×

Formmasi Siapkan Aksi ke Kejagung, Soroti Dugaan Masalah Proyek Dinas PU Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (Formmasi) kembali menyampaikan sorotan terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Setelah sebelumnya melaporkan dugaan persoalan dalam program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 September 2026, Formmasi kini berencana menyampaikan aspirasi langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Rencana tersebut akan diwujudkan melalui aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 15 September 2026.

Sekretaris Jenderal Formmasi, Dapid Novian Mastur, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan terkait rencana aksi tersebut kepada Polda Metro Jaya pada 9 September 2026.

Menurut Dapid, aksi tersebut menjadi bagian dari upaya Formmasi mendorong aparat penegak hukum untuk menelaah sejumlah dugaan persoalan dalam proyek infrastruktur yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah proyek peningkatan Jalan Pangeran Sultan Ageng Tirtayasa yang disebut memiliki nilai sekitar Rp35,5 miliar. Selain itu, Formmasi turut menyoroti proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, Kota Bandar Lampung, dengan nilai sekitar Rp21,77 miliar.

Kedua proyek tersebut disebut dibiayai melalui skema pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Formmasi meminta aspek perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan diperiksa secara menyeluruh, terlebih sebelumnya telah muncul pemberitaan dan sorotan masyarakat mengenai aspek teknis serta kualitas pekerjaan.

“Kami meminta Kejaksaan Agung melakukan telaah dan pemeriksaan secara serius. Mulai dari dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material sampai proses pembayaran perlu dilihat secara menyeluruh,” kata Dapid.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum maupun kerugian negara, Formmasi mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya membawa persoalan proyek Dinas PU, Formmasi juga berencana menyampaikan sejumlah persoalan lain dalam aksi tersebut. Di antaranya dugaan persoalan yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, BPKAD Kota Bandar Lampung, RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, serta Sekretariat DPRD atau Sekwan Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, terkait laporan sebelumnya mengenai dugaan persoalan program umrah Pemkot Bandar Lampung, Formmasi telah menyerahkan laporan pengaduan kepada KPK pada 3 September 2026.

Dalam laporan tersebut, Formmasi meminta KPK menelaah sejumlah aspek, termasuk dugaan ketidakwajaran nilai anggaran dan pelaksanaan program, dugaan perbedaan harga paket dengan harga pasar, serta kemungkinan adanya intervensi dalam proses pengadaan.

Formmasi menyatakan proses pembuktian dan verifikasi atas berbagai dugaan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Dapid menegaskan, pihaknya tidak ingin menyimpulkan persoalan tersebut sebagai sebuah pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian dari lembaga yang berwenang.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi yang disampaikan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan bukti.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap informasi secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti,” tegas Dapid.

Formmasi juga menyatakan pihak-pihak yang disebut maupun berkaitan dengan berbagai persoalan tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab. Hal itu dinilai penting sebagai bagian dari penerapan prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses pemberitaan maupun penanganan laporan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *