BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Polemik program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung memasuki babak baru. Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) resmi membawa dugaan penyimpangan dalam program tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengaduan masyarakat itu disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Dalam laporan tersebut, FORMMASI meminta KPK menelusuri dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berkaitan dengan pelaksanaan program umrah Pemkot Bandar Lampung.
Ketua Umum FORMMASI, Sapriansah, mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen pengaduan berikut sejumlah bukti pendukung kepada petugas Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Menurutnya, laporan tersebut secara khusus menyoroti peran Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, termasuk Kepala Bagian Kesra yang disebut menjadi penanggung jawab teknis pelaksanaan program sekaligus pengelolaan anggaran.
“Hari ini kami resmi menyerahkan berkas pengaduan ke KPK. Pihak yang kami laporkan utamanya adalah Bagian Kesra Pemkot Bandar Lampung. Kami meminta KPK menelusuri dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta penetapan anggaran program umrah ini,” ujar Sapriansah.
Sapriansah menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengaduan. Salah satunya berkaitan dengan nilai paket umrah yang menurut FORMMASI mengalami kenaikan cukup signifikan.
Pada 2026, harga paket umrah disebut berada pada kisaran Rp38 juta hingga Rp40 juta untuk setiap peserta. Sementara itu, berdasarkan estimasi yang mereka gunakan, harga pasar untuk kualifikasi serupa berada di sekitar Rp28 juta.
Selain persoalan harga, FORMMASI juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan permintaan “bagian” atau komitmen fee serta intervensi terhadap biro perjalanan dalam proses pemilihan penyedia jasa.
Persoalan lain yang turut dimasukkan dalam laporan adalah dugaan penurunan standar pelayanan. FORMMASI menyebut terdapat indikasi pemangkasan spesifikasi maupun kualitas fasilitas yang diterima jamaah untuk menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang diduga telah mengalami pemotongan.
Tak hanya itu, organisasi tersebut juga menyinggung catatan BPK mengenai tata kelola program, termasuk mekanisme penentuan penerima manfaat. Menurut FORMMASI, persoalan transparansi dalam penetapan penerima serta dugaan ketidaktepatan sasaran masih perlu mendapatkan perhatian.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai siapa yang bersalah. Data awal dan bukti pendukung sudah kami serahkan ke Dumas KPK. Kami meminta KPK memeriksa mulai dari alur penganggaran, penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sampai proses penunjukan biro travel,” tegas Sapriansah.
FORMMASI menilai pengaduan tersebut penting dilakukan lantaran program umrah menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung. Karena itu, mereka meminta seluruh proses pengelolaan anggaran dapat dipastikan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Ini menggunakan uang rakyat. Sebagai pengelola anggaran teknis, Kabag Kesra dan jajarannya wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikeluarkan. Biarkan proses hukum di KPK yang membuktikan apakah ada pelanggaran aturan atau tidak,” katanya.
Dengan diserahkannya laporan tersebut, FORMMASI menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran kepada KPK. Mereka berharap lembaga antirasuah dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan yang mereka sampaikan berdasarkan data dan bukti yang telah diserahkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Kesra maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan KKN dalam program umrah tersebut. (Red)













