BANDARLAMPUNG, LAMPUNG17.COM – Walikota Bandarlampung, Herman HN mendukung adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 900/2421/V.02/2020, tentang penundaan perjalanan ke luar Provinsi Lampung, terutama wilayah zona merah Covid-19 bagi Kepala Daerah beserta pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah.
Menurut dia, dalam pandemik global yang terjadi saat ini, tidak diwajibkan untuk melakukan perjalanan kedinasan, karena perjalanan dinas bisa digantikan dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini.
“Perjalanan dinas dihindarai, karena hal itu bisa juga melalui telpon, virtual. Karena kita di Bandarlampung ini covid-19 bukan transmisi lokal, tapi orang dari Jakarta, Surabaya, Jawa Tengah, Palembang dan macam-macam,” kata Herman HN, Senin (24/8).
Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri inui menambahkan, banyaknya masyarakat yang terpapar covid-19 ini berasal dari luar kota tapis berseri. Maka dari itu pihaknya meminta kegiatan bisnis atau apapun dilakukan di dalam daerah saja.
“Mudah-mudahan dengan itu nggak banyak lagi masyarakat yang positif covid-19. Karena di Bandar Lampung yang positif covid-19 sudah 150 orang lebih, dan yang sembuh 128, kemudian meninggal 8 orang. Artinya tingkat kesembuhan sudah 90 persen,” jelas dia.
Ia juga menghimbau, agar warga mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan, pakai hand sanitizer dan jaga jarak. “Ayok kita bersama-sama patuhi protokol kesehatan. Apalagi pemimpin, kita harus cerminkan sebagai pemimpin yang baik. Karena virus ini belum ada obatnya,” tutur dia. (enj)