BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG17.COM (SMSI) – Dua remaja laki-laki asal Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, kembali diamankan aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan pil ekstasi yang diduga untuk diedarkan.
Kedua pelaku berinisial YA (17) dan DK (17). Mereka diringkus Polsek Tanjung Karang Timur setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas keduanya di sebuah rumah kontrakan.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi warga yang melihat remaja kerap keluar malam membawa tas kecil.
“Saat kita geledah, ditemukan 12 butir ekstasi yang disembunyikan dalam kardus sepatu di kamar YA. Kami langsung lakukan pengembangan,” ujar Kompol Kurmen.
Keduanya ditangkap pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Gang Tegal, Kalibalau Kencana, Kedamaian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku DK mengaku barang tersebut diperoleh melalui seseorang di media sosial, kemudian dijual kembali kepada pembeli dengan sistem sembunyi lokasi.
“Mereka menggunakan metode ‘lempar tempat’. Jadi barang ditaruh di suatu titik, lalu dikirimkan lokasi via maps ke pembeli,” jelas Kapolsek, Senin (16/6/2025).
Polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas ekstasi menjadi paket kecil.
Dari hasil pengembangan, diketahui ekstasi itu dibeli seharga Rp150 ribu per butir dan dijual kembali dengan harga Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
“Pelaku mengaku baru dua minggu beroperasi, dan sasarannya anak-anak muda sebaya mereka sendiri,” imbuh Kompol Kurmen.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Kurmen kembali mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba di lingkungan tempat tinggal.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang sudah berani melapor. Ini jadi bukti nyata bahwa kolaborasi masyarakat dan polisi membuahkan hasil,” tutupnya. (*)